Laporkan Demo Anti HRS, BHF FPI Banten: Kami Tak Ragu Laporkan Siapa Saja Yang Menghina HRS

 




Selasa, 22 Desember 2020

Faktakini.net, Jakarta - Usai memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Banten atas laporan BLC (Banten Lawyer Club) yang tidak berakhlak itu pada Senin (21/12/2020) Ulama Banten didampingi tim advokasi muslim BHF FPI Banten yang diketuai oleh Pak Julianto memberikan keterangan kepada Faktakini.net.

Ia menegaskan bahwa tim advokasi muslim BHF FPI akan melaporkan pelaku tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian bagi pelaku pembakaran spanduk HRS dan penyelenggara demo anti HRS yang terjadi pada Jum'at (20/11/2020) lalu di Alun-alun Kota Serang Banten. 

“Kami, tidak akan ragu-ragu untuk melaporkan siapa saja nanti, dan ini sudah kami laporkan, tanda buktinya juga ada. Meskipun tadi hasilnya belum cukup bukti, itu bukan urusan kami. Karena peran fungsi penyidik telah dituangkan dalam KUHP dan KUHAP. Tugas penyidik untuk membereskan dan mencukupkan terkait bukti-bukti yang dibutuhkan,” ujarnya.

Ia juga menuturkan bahwa ia bersama tim advokasi muslim BHF FPI Banten telah membuat laporan terkait demo anti HRS itu yang bisa dikenakan pasal penghinaan dan pasal ujaran kebencian terhadap seseorang seperti yang tertuang ke dalam KUHP.

“Hari ini juga kami sudah menyampaikan laporan pengaduan di Polda Banten, dan laporannya sudah diterima. Bentuknya adalah pengaduan, karena setelah tadi setelah berkonsultasi Subdit Cyber ada alasan masih kekurangan bukti sehingga kami langsung membuat laporan langsung secara tertulis dan sudah diterima oleh 

Polda Banten,” pungkasnya.

Posting Komentar untuk "Laporkan Demo Anti HRS, BHF FPI Banten: Kami Tak Ragu Laporkan Siapa Saja Yang Menghina HRS"