Masih Istirahat Usai Dari RS Ummi Bogor, Habib Rizieq Tak Penuhi Panggilan Polda MJ Soal Kerumunan Maulid
Selasa, 1 Desember 2020
Faktakini.net, Jakarta - Karena masih menjalani pemulihan usai melakukan check up kesehatan di RS Ummi Bogor, Imam besar Habib Rizieq Shihab tak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Selasa (1/12/2020).
Habib Rizieq sedianya diperiksa soal kerumunan yang terjadi di acara Maulid Nabi Muhammad SAW yang diselingi dengan acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.
Berbeda dengan kerumunan Gibran putra Jokowi saat pendaftaran Pilkada, kerumunan Olly Dondokambey kader PDIP di Sulawesi Utara dan banyak kerumunan lainnya yang aman-aman saja, kerumunan yang melibatkan Habib Rizieq memang berbuntut panjang.
Habib Rizieq dijadwalkan oleh Polisi untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut oleh penyidik Unit V Sub Direktorat Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekita pukul 10.00 WIB hari ini.
"Habib Rizieq diwakili tim kuasa hukum menyatakan bahwa beliau tidak dapat memenuhi panggilan penyidik," kata kuasa hukum FPI Aziz Yanuar di Polda Metro Jaya, Selasa (1/12/2020).
Aziz menjelaskan bahwa kliennya itu tidak dapat hadir, lantaran masih melakukan pemulihan usai kembali dari rumah sakit.
"Masih beristirahat. Kita tahu bahwa beliau baru saja pulang dari Rumah Sakit Ummi, Bogor setelah beristirahat di sana jadi masih pemulihan," tuturnya.
Sementara itu, kuasa hukum Habib Hanif Alatas, Kamil Pasha menyatakan kliennya juga tidak dapat memenuhi panggilan penyidik di Polda Metro Jaya hari ini.
"Mohon maaf kami belum bisa memenuhi panggilan dikarenakan Habib Hanif sudah ada jadwal ketika dipanggil itu," tuturnya.
Menurut Kamil, panggilan penyidik seharusnya dilakukan tiga hari sebelum dilakukan pemeriksaan. Namun kliennya dipanggil dua hari sebelum pemeriksaan.
"Jadi tidak bisa memenuhi panggilan," tambahnya.
Lebih lanjut, Kamil menilai kurang tepat kliennya dipanggil sebagai saksi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada acara Rizieq Shihab di Petamburan dan Tebet pada pertengahan November lalu. Sebab, Hanif dinilai tidak mengetahui soal persitiwa tersebut.
"Saya rasa kurang tepat klien kami jadi saksi, karena yang lebih tepat ditanyakan panitianya saja di sana," ungkap Kamil.
Siap Dipanggil Ulang
Kamil menambahkan, soal penjadwalan ulang pemanggilan kliennya diserahkan sepenuhnya kepada penyidik.
Dia menyatakan, Habib Hanif Alatas siap memenuhi panggilan penyidik asalkan undangan datang tidak mengganggu janji yang telah terjadwal sebelumnya.
"Soal pemanggilan ulang tanya penyidik, lebih berwenang menjawab, tapi kami siap," dia menandasi.
Selain keduanya, dalam pemeriksaan hari ini Polda Metro Jaya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta yang berinisial Y. Y sendiri telah memenuhi panggilan penyidik dan mengikuti pemeriksaan.
Adapun kasus kerumunan massa yang melibatkan Habib Rizieq dengan cepat telah dinaikkan statusnya ke tingkat penyidikan.
Berdasarkan hasil gelar perkara, polisi mengklaim ada unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
Naiknya status ke tingkat penyidikan tersebut setelah penyidik meminta klarifikasi dari berbagai sejumlah pihak. Salah satunya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan wakilnya Ahmad Riza Patria.
"Atas satu dan lain hal, klien kami tidak bisa hadir memenuhi panggilan," ujar Kamil di Mapolda Metro Jaya, Selasa (1/12/2020).
Sumber: okezone.com dan liputan6.com