Menolak FPI Dibubarkan, MUI Kaltim: FPI Selama Ini Sering Membantu Masyarakat

 




Rabu, 30 Desember 2020

Faktakini.net, Jakarta - Ketua Majelis Ulama Indonesia Kalimantan Timur (Kaltim) K.H Hamri Has menyayangkan pembubaran Ormas Forum Pembela Islam (FPI).

Menurut Ulama Kaltim  dan Tokoh Islam Indonesia itu, mestinya pemerintah dapat menyelesaikan permasalahan FPI dan bisa di selesaikan secara persuasif tanpa harus di bubarkan.

“Ya kalau itu sudah kebijakan pemerintah, mau gimana lagi, tapi saya sendiri menyangkan pembubaran tersebut,” jelas Hamri saat di hubungi Rabu (30/12/2020).

Hamri menyebut FPI merupakan Organisasi besar, dan telah banyak memeiliki pengikut di berbagai daerah di Indonesia.

“Selama ini FPI kita tau juga sering membantu masyarakat, jadi kalau di bubarkan pasti ada yang setuju dan tidak setuju,” ungkapnya.

Diakaui Hamri, dirinya pun selama menjabat MUI Kaltim tidak pernah bertemu dengan Ketua FPI Kaltim. Namun ia menerangkan MUI Kaltim selalu terbuka dengan organisasi manapun khususnya FPI.

“Walpun tidak pernah bertemu dengan pengurusnya di sini, tapi setiap kali mengadakan kegiatan pihaknya selalu memberitahu ke MUI Kaltim,” paparnya.

Ditanya mengenai khasus buang tengah menimpa Habib Rizieq Syihab, Hamri mengatakan pihaknya tidak mau ikut mencampuri khasus yang menimpa Ketua FPI itu.

“Terkait khasus yang menimpa pemimpin FPI saya tidak mau berkomentar, biar saja itu menjadi urusan pemerintahan pusat, yang jelas secara pribadi saya menyangkan terkiat pembubuaran FPI,” tandasnya.

Diketahui Pemerintah resmi melarang semua kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Pemerintah mengatakan FPI kini tidak memiliki legal standing sebagai organisasi masyarakat (ormas).

“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” kata Menteri Polhukam Mahfud Md dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (30/12/2020).

Keputusan itu berdasarkan putusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014. Untuk itu, Mahfud meminta seluruh aparat keamanan menolak setiap kegiatan dari ormas yang mengatasnamakan FPI.

“Dengan larangan dan tidak ada legal standing kepada aparat pusat dan daerah kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI tidak ada dan harus ditolak,” pungkasnya.(*)

Foto: Ketua MUI Kaltim, Hamri Has (Istimewa)

Sumber: rakyatkaltim.com