Menyeret Pelaku Penembakan 6 Anggota FPI Ke Pengadilan HAM, Mungkinkah?

 



Sabtu, 12 Desember 2020

Faktakini.net

*MENYERET PELAKU PENEMBAKAN 6 (ENAM) ANGGOTA FPI KE PENGADILAN HAM, MUNGKINKAH ?*

Oleh : *Ahmad Khozinudin, S.H.*

Advokat, Aktivis Pejuang Khilafah

Tidak disangka, dalam GWA Peduli Negara 3 yang dikelola oleh Bang Hatta Taliwang, ada Ibu Siane Indriani, S.Pd., yang merupakan mantan anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia periode 2012-2017. Beliau mengomentari artikel yang penulis unggah, agar kasus meninggalnya 6 anggota FPI oleh tembakan anggota Polda Metro Jaya dibawa ke Pengadilan HAM. 

Beliau mendorong agar Komnas HAM berani melakukan penyelidikan, melakukan autopsi terhadap jasad korban dengan melibatkan tim dokter, sebagaimana dahulu Komnas HAM lakukan terhadap Almarhum Siyono. Kala itu, Muhammadiyah memang intens mengadvokasi kasus tewasnya Siyono oleh Densus 88.

Meski, menurut Bu Siyane hal itu tak mudah dan butuh nyali besar. Beliau mengalami, betapa besarnya tekanan saat menyelidiki kasus Siyono.

Terpisah, Bang Achmad Michdan juga pernah bercerita tentang Bu Siyane ini. Wanita yang memiliki 'Nyali' dan sangat kooperatif terhadap sejumlah aduan dari masyarakat ke Komnas HAM.

Modal sosial Komnas HAM untuk menangani perkara ini jelas besar. Meskipun, tekanan rezim penulis kira juga tidak kecil. Namun, pada akhirnya semua berpulang pada Komnas HAM.

Penulis sempat mengungkapkan sebuah adagium : usia akan berakhir, tetapi legacy akan abadi. Pada hakekatnya, manusia hidup membangun legacy.

Penulis paham, betapa pentingnya penyelidikan Komnas HAM untuk mendapatkan ada tidaknya dugaan tindak pidana pelanggaran HAM bedasarkan UU 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Hasil penyelidikan Komnas HAM akan menghasilkan kesimpulan dan rekomendasi.

Kesimpulan adanya dugaan tindak pidana pelanggaran HAM, dan rekomendasi pada aparat penegak hukum untuk diproses hukum di pengadilan HAM berdasarkan ketentuan UU Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, yang merupakan hukum acara bagi penegakan hukum bagi pelanggaran HAM, tentu sangat dinantikan publik.

Dari sisi penyelidikan Komnas HAM akan membuka tabir fakta apakah kematian disebabkan tembakan perlindungan aparat atau kesengajaan, atau bahkan pembantaian, semua akan terkuak. Fakta seputar keterangan saksi juga akan mengungkap, apakah rombongan HRS yang diserang, atau aparat kepolisian yang diserang oleh anggota FPI. Semua pada akhirnya akan terungkap dan menjadi bukti sejarah bagi anak bangsa di negeri ini, mengingat peristiwa ini bukan peristiwa biasa.

Hanya saja, apakah rekomendasi itu akan ditingkatkan pada penuntutan oleh Jaksa di pengadilan, rasanya penulis agak ragu. Terhadap keraguan ini, Bu Siyane juga berpandangan sama. Namun sebagai sebuah ikhtiar, sebagai bagian dari anak bangsa yang ingin menyelamatkan negeri ini dari kesewenangan, ikhtiar ini tetap penting ditempuh.

Karena, Allah SWT tidak menghisab amal berdasarkan hasil melainkan kesungguhan ikhtiar. Ikhtiar ini juga untuk mengungkap kepada publik, siapa yang berdusta dalam peristiwa ini, siapa yang penjahat dan mengancam negeri ini.

Selama ini, semua elemen anak bangsa yang mengkritisi rezim selalu dinarasikan sebagai penjahat, dikriminalisasi, diintimidasi. Padahal, semua itu tidak dilakukan kecuali elemen yang mengkritisi rezim sangat mencintai negeri ini. 

Semoga seiring berjalannya waktu, semua kebenaran terungkap. Penulis melihat sendiri, bagaimana keluarga korban mengalami dua musibah sekaligus. Musibah ditinggal mati anggota keluarganya, dan musibah mendapatkan fitnah. Hal itu, sangat nampak saat penulis mendampingi keluarga korban mengadu ke Komisi III DPR RI. [].

Posting Komentar untuk "Menyeret Pelaku Penembakan 6 Anggota FPI Ke Pengadilan HAM, Mungkinkah? "