Pembubaran FPI Bertentangan Dengan Konstitusi?

 




Rabu, 30 Desember 2020

Faktakini.net

*PEMBUBARAN FPI BERTENTANGAN DENGAN KONSTITUSI?*

Oleh,

Chandra Purna Irawan SH MH

*(Ketua LBH PELITA UMAT & BHP KSHUMI)*

Berdasarkan informasi yang baca di media, bahwa Front Pembela Islam (FPI) dibubarkan oleh Pemerintah.

Berkaitan dengan hal tersebut diatas, saya akan memberikan pendapat hukum (legal opini) sebagai berikut:

PERTAMA, bahwa saya mengutuk keras pembubaran Front Pembela Islam (FPI) karena menyampaikan pendapat, gagasan, berserikat dan berkumpul adalah hak asasi manusia yang bersifat bawaan/fitrah. Hak asasi bawaan/fitrah ini akan tetap ada atau melekat atau dilakukan manusia meski tidak ada negara sekalipun. Olehkarena itu hak ini tidak boleh dicabut oleh siapapun termasuk negara. Sedangkan keberadaan konstitusi adalah menjamin hak tersebut, suatu negara berdiri dikarenakan rakyat sepakat, menyerahkan, mewakilkan urusannya dan kekuasaannya kepada seseorang yang dipilih. Inilah yang disebutkan dengan teori kontrak sosial;

KEDUA, bahwa hak tersebut boleh diambil setelah melalui proses pembuktian di pengadilan secara adil, tidak memihak dan memiliki kesempatan yang sama. Dalam hal ini mesti mengedepankan "due process of law" atau seseorang yang dituduh diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan atas segala tuduhan sedangkan orang yang menuduh wajib membuktikan tuduhannya. Apabila tidak melakukan hal demikian, hal tersebut dikhawatirkan melakukan perbuatan diktator atau tindakan sewenang-wenang dan melampaui kewenangan. Padahal, proses itu penting untuk menjamin prinsip due process of law yang memberikan ruang kepada ormas untuk membela diri dan memberikan kesempatan bagi hakim untuk mendengar argumentasi para pihak berperkara secara adil;

KETIGA, bahwa Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”. merupakan pijakan dasar dan perintah konstitusi untuk menjamin setiap warga Negara, untuk mendapatkan akses terhadap keadilan agar hak-hak mereka atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum dapat diwujudkan dengan baik. Posisi dan kedudukan seseorang didepan hukum (the equality of law) ini, menjadi sangat penting dalam mewujudkan tatanan sistem hukum serta rasa keadilan masyarakat.

Wallahualam bishawab

IG @chandrapurnairawan