Perlawanan Politik Oleh FPI, Sebuah Pukulan Telak Bagi Rezim Jokowi?

 




Kamis, 31 Desember 2020

Faktakini.net

*PERLAWANAN POLITIK OLEH FPI, SEBUAH PUKULAN TELAK BAGI REZIM JOKOWI ?*

Oleh : *Ahmad Khozinudin*

Sastrawan Politik

Setelah Pemerintah menetapkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang, nampaknya Keputusan yang diumumkan secara gegap gempita melalui Surat Keputusan Bersama 6 Pejabat Tertinggi di K/L yakni Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT, *tidak dianggap oleh FPI.*

Sesaat setelah pengumuman pembubaran, Organisasi yang menamakan diri  FRONT PERSATUAN ISLAM mengeluarkan PERNYATAAN PERS ATAS KEDZALIMAN YANG DIALAMI OLEH FRONT PEMBELA ISLAM.

Organisasi baru yang dideklarasikan oleh Habib Abu Fihir Alattas, KH. Tb. Abdurrahman Anwar, KH. Ahmad Sabri Lubis, H. Munarman, KH. Abdul Qadir Aka, dll, mengeluarkan sejumlah pernyataan penting terkait pengumuman pembubaran FPI. 

Dalam pernyataan Front Persatuan Islam, disampaikan beberapa poin penyataan, yaitu :

*Pertama,* pembubaran organisasi masyarakat maupun partai politik  

sudah pernah terjadi pada era Nasakom, pada era Nasakom tersebut  sasaran pembubaran juga adalah Ormas dan Parpol yang menentang  terhadap Rezim Nasakom, terutama Ormas dan Parpol Islam. Jadi pelarangan FRONT PEMBELA ISLAM saat ini adalah merupakan DE JAVU alias pengulangan dari Rezim Nasakom yang lalu.

*Kedua,* Keputusan Bersama melalui enam Instansi Pemerintah dipandang sebagai bentuk pengalihan issue dan obstruction of  

justice (penghalang-halangan pencarian keadilan) terhadap peristiwa pembunuhan 6 anggota FRONT PEMBELA ISLAM dan bentuk kedzaliman yang nyata terhadap Rakyat sendiri. 

*Ketiga,* Keputusan Bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan BNPT adalah merupakan pelanggaran terhadap Konstitusi Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, Pasal 24 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Putusan Mahkamah Konstitusi 82/PPU-XI 2013. Bahwa hak berserikat adalah Hak Asasi Manusia yang hanya boleh dikurangi dalam keadaan darurat. 

*Keempat,* berdasarkan UU No. 17 Tahun 2014 jo. UU No. 16 Tahun 2017  Pasal 80, bahwa Keputusan bersama enam Instansi Pemerintah adalah  tidak berdasar hukum. Karena, Pasal 80 hanya mengatur Ormas  berbadan hukum, dan itupun melalui pencabutan status badan hukum.

*Kelima,* Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi 82/PPU-XI/2013, dalam pertimbangan hukum halaman 125 menyatakan, “Suatu ormas dapat mendaftarkan diri di setiap tingkat instansi pemerintah yang berwenang  untuk itu. Sebaliknya berdasarkan prinsip kebebasan berkumpul dan berserikat, suatu Ormas yang tidak mendaftarkan diri pada instansi pemerintah yang berwenang tidak mendapat pelayanan dari pemerintah (negara), tetapi tidak dapat menetapkan Ormas tersebut Ormas terlarang, atau negara juga tidak dapat  melarang kegiatan Ormas tersebut sepanjang tidak melakukan  kegiatan yang mengganggu keamanan, ketertiban umum, atau  melakukan pelanggaran hukum.” Dengan demikian pelarangan  tersebut jelas-jelas bertentangan dengan hukum yang berlaku. 

*Keenam,* Keputusan Bersama tersebut adalah melanggar konstitusi dan bertentangan dengan hukum, secara substansi Keputusan Bersama tersebut tidak memiliki kekuatan hukum baik dari segi legalitas maupun dari segi legitimasi. 

*Ketujuh,* kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan FRONT PEMBELA ISLAM di seluruh Indonesia dan mancanegara, untuk  

menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim dzalim maka dengan ini kami deklarasikan FRONT PERSATUAN ISLAM  untuk melanjutkan perjuangan membela Agama, Bangsa, dan Negara  sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.

Nampaknya, FPI (Front Perrsatuan Islam) melakukan serangan balik secara politik. Dan pengumuman FPI ini *menjadikan pengumuman pemerintah yang dilakukan menjadi tidak bernilai.*

Secara hukum, pemerintah hanya membubarkan Front Pembela Islam. Pemerintah tak memiliki kewenangan dan legitimasi untuk melarang warga negara untuk mendirikan ormas bernama Front Persatuan Islam, Front Perjuangan Islam, Front Penegak Islam, atau FPI lainnya sepanjang bukan Front Pembela Islam.