Pernyataan BHF Terkait Kasus Warga Parung Panjang Yang Ditangkap Usai Aksi Demo

 





Jum'at, 18 Desember 2020

Faktakini.net, Jakarta - Salah satu pengacara BHF, Aziz Yanuar SH menyampaikan perkembangan terbaru terkait kasus warga Parung Panjang yang ditangkap usai aksi demo November lalu. 

Berikut ini pernyataan Aziz yang diterima Faktakini.net, Kamis (17/12/2020) sore. 

"Alhamdulillah pada hari ini Kamis (17/12) pukul 15.00 Wib s/d 16.00 Wib Penyidik dan Jaksa atas Perkara Demo dan ITE dengan TSK Ust Doni Romdhoni dalam TAHAP II. Selanjutnya TSK Ust. Doni Romdhoni masih dalam Tahanan Titipan Polda Metro Jaya. Demikian dan terimakasih."

Ini pers release saat itu :

*Pers Release Bantuan Hukum Front DKI Jakarta Terkait Beberapa Rekan-Rekan Parung Panjang Yang Ditangkap Sesudah Aksi Demo*

Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh

Alhamdulillah hari ini (Selasa,03/11/2020) Bantuan Hukum Front (BHF) FPI DKI JAKARTA mendampingi keluarga dari rekan- rekan Parung Panjang untuk mengetahui keadaan dari sanak saudaranya yang di tahan di Polda Metro Jaya, Alhamdulillah keadaan dari rekan-rekan Parung Panjang dalam keadaan *sehat wal afiat*.
Informasi dari  penyidik bahwa yang ditahan *di Tahanan dan Barang Bukti Kriminal Umum berjumlah 2 orang yakni Muhammad Fadlullah Ikhsan dan Rizik Alwi Aulia*. 
Untuk di *Tahanan dan Barang Bukti Narkoba yakni A. Firdaus, Ahmad Chosy Pratama, Wawan Purnawan dan Romdoni. Dan untuk Ustadz Doni Romdhoni sementara masih ditahan di Piket Jatanras*. 
Untuk Pasal yang di sangkakan terhadap Mereka Yakni *Pasal 170 KUHP dan/atau 212 KUHP dan/atau UU ITE Pasal 28*.

Demikian pers release ini kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.

Tim Kuasa Hukum
*Bantuan Hukum Front*