Pernyataan DPP FPI Tentang Calling Visa dan Rencana Normalisasi Hubungan Indonesia - Israel
Sabtu, 26 Desember 2020
Faktakini.net
PERNYATAAN SIKAP DPP FPI TENTANG CALLING VISA DAN RENCANA NORMALISASI HUBUNGAN INDONESIA DENGAN ISRAEL
Mencermati perkembangan situasi politik luar negeri Indonesia saat ini yang semakin jauh dari sikap dasar Pembukaan UUD 1945 dan justru memapankan status quo ketidakadilan terhadap bangsa Palestina, yaitu dalam bentuk pemberian calling visa dan rencana normalisasi hubungan Indonesia dengan Israel, maka kami Dewan Pimpinan Pusat Front Pembela Islam menyatakan sebagai berikut ;
Pertama ; Bahwa "atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa" Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila terlahir lewat perjuangan perlawanan terhadap segala bentuk Imperialisme dan Kolonialisme.
Karenanya dalam Pembukaan UUD NRI 1945 termaktub prinsip penting perlawanan atas segala bentuk penjajahan yang merupakan manifestasi dari sila kedua Pancasila,
"Kemanusiaan yang adil dan beradab" dengan bunyi:
"Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan."
Oleh Karena itu, semenjak didirikannya Indonesia oleh para founding fathers, Indonesia selalu mengambil posisi menolak mengakui kedaulatan Zionis-Israel yang telah nyata melakukan penjajahan terhadap bangsa Palestina dan berulangkali mengangkangi Hak Asasi Manusia bangsa Palestina.
Kedua ; Secara historis, bangsa Palestina merupakan bangsa pendukung kemerdekaan Indonesia, dimana tidak bisa dilupakan bagaimana lobi-lobi bangsa Palestina atas pengakuan kedaulatan Indonesia oleh Mesir, yang merupakan pengakuan kedaulatan pertama yang didapat oleh bangsa Indonesia.
Ketiga ; bahwa kebijakan keimigrasian Indonesia tentang pemberian Calling Visa kepada warga negara Zionis-Israel serta berita mengenai rayuan Amerika Serikat kepada Republik Indonesia untuk membuka hubungan diplomatik terhadap Zionis-Israel dengan iming-iming investasi dengan nilai setara Rp. 28 triliun, adalah sungguh menyakiti perasaan bangsa Palestina dan bertentangan dengan Pemberian Calling Visa atau bahkan pengakuan kedaulatan Zionis-Israel, merupakan bentuk afirmasi terhadap tindakan Imperialisme dan Kolonialisme yang jelas-jelas bertentangan dengan Pancasila dan prinsip-prinsip yang termaktub dalam Pembukaan UUD NRI 1945.
Karenanya, kami Dewan Pimpinan Pusat Front Pembela Islam menyatakan:
1. MENGECAM KERAS pengkhianatan terhadap Pancasila dan UUD NRI 1945, serta menuntut Pemerintah RI untuk segera menghentikan pemberian Calling Visa dan menghentikan dengan segera rencana pengakuan kedaulatan terhadap penjajah Zionis-Israel dengan tidak membuka hubungan diplomatik ;
2. Menuntut Pemerintah Indonesia untuk tidak main mata dengan pihak Zionis-Israel dengan mengkhianati harapan founding fathers NKRI atas upaya memerdekakan bangsa Palestina dari
penjajahan Zionis-Israel;
3. Menuntut Pemerintah Indonesia untuk terus secara serius dengan pembelaannya terhadap kemerdekaan bangsa Palestina, sesuai amanat Pembukaan UUD 1945.
Jakarta, 11 Jumadil Awal 1442 / 26 Desember 2020
Komite Pembebasan Al-Aqsho - Front Pembela Islam
KH. Syahid Joban
Ketua Umum
KH. Ahmad Shabri Lubis, S.Pd.I
Sekretaris Umum
H. Munarman, SH