PKS: Pihak HRS Bisa ajukan Pengangguhan Penahanan

 



Ahad, 13 Desember 2020

Faktakini.net

*Pihak HRS Bisa ajukan Pengangguhan Penahanan*

Sebenarnya sangat disayangkan jika persoalan Protokol Kesehatan berujung pada penahanan, karena kalau kita lihat selama Pilkada kemarin Satgas Covid-19 mencatat adanya 178.039 tidak ada satupun yang diproses pidana. 

Bisa jadi HRS ini adalah orang pertama yang ditahan lantaran protokol Kesehatan.

Namun demikian kita hormati proses hukum yang berlaku, karena HRS sendiri bersikap demikian. 

Hal itu terlihat dengan iktikad baik beliau mendatangi Polda Metro Jaya kemarin. 

Ini menunjukkan bahwa beliau sangat menghormati proses hukum yang dilaksanakan oleh otoritas yang berwenang.

Ada alternatif lain yang  bisa dilakukan agar HRS tidak ditahan (penangguhan penahanan). 

Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 31 KUHP. Dimana pada seorang tersangka dapat diajukan penangguhan penahanan.

Tentunya kita ikuti prosedur yang berlaku, saya sudah sampaikan hal ini dengan kuasa hukum HRS.

Pada umumnya, penangguhan penahanan dapat diberikan dengan tiga syarat, pertama tidak akan mengulangi tindak pidana yang disangkakan, kedua tidak menghilangkan barang bukti dan ketiga tidak akan melarikan diri. 

Saya melihat tiga syarat itu dapat dipenuhi oleh HRS, sehingga seharusnya penangguhan penahanan dapat dilakukan oleh penyidik. 

Namun tentunya semua akan Kembali kepada penyidik, karena mereka yang memiliki kewenangan untuk mengabulkan atau tidak pengajuan penangguhan penahanan tersebut.

*JAKARTA 13 DESEMBER 2020*

Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS-Aboebakar Alhabsyi

Posting Komentar untuk "PKS: Pihak HRS Bisa ajukan Pengangguhan Penahanan"