Polda Metro: Telegram Kapolri Sebut FPI Dibubarkan dan Organisasi Terlarang Adalah Hoax

 




Kamis, 24 Desember 2020

Faktakini.net, Jakarta - Front Pembela Islam (FPI) saat sejak berdirinya hingga kini, selalu aktif membantu para korban bencana alam dan warga masyarakat yang membutuhkan bantuan. 

Media-media internasional seperti Washington Post, Associated Press dan lainnya bahkan mengagumi kiprah FPI dan menyebut Ormas Islam yang didirikan oleh Habib Rizieq Shihab ini adalah 'Ormas terdepan dalam membantu korban bencana'. 

Karena itu, saat beredar isu bahwa FPI akan dibubarkan, masyarakat pun resah dan tak terima seperti saat di media sosial dan aplikasi berbagi pesan instan WhatsApp beredar dua foto surat telegram bernomor STR/965/XII/IPP. 3.1.6./2020 dari Kapolri Jenderal Idham Azis pada Kamis (24/12). 

Berdasarkan penelusuran dan konfirmasi ke Polri ternyata dokumen tersebut palsu alias HOAX.

Presiden tidak pernah menandatangani pembubaran ormas. Yang ditandatangani oleh Presiden adalah Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Ormas, yang pada pasal 62 diatur pembubaran Ormas oleh Kementrian.

“Masyarakat diminta tidak mudah mempercayai bentuk-bentuk propaganda dan kabar bohong (HOAX) yang beredar. Jika terdapat keraguan atas informasi yang beredar dimohon langsung menghubungi pihak-pihak yang berkaitan untuk konfirmasi,”

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa surat yang beredar di media sosial tersebut adalah hoaks. "Hoaks," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Kamis (24/11). 

Surat telegram hoax itu terbit sejak Rabu, 23 Desember 2020 dengan tanda tangan Wakaban Intelkam Irjen Suntana dan telah disebar oleh Kapolri ke sejumlah Polda di Indonesia.

Dalam Surat Telegram itu tertulis bahwanya diterbitkan surat telegram ini dengan alasan bahwa Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang pembubaran ormas. Disebutkan dalam surat telegram itu bahwa dalam Perpu tersebut ada 6 ormas keagamaan yang dianggap tidak sesuai dengan Pancasila, UUD 1945 dan aturan yang berlaku di Indonesia.

Enam ormas tersebut adalah Hizbut Tahrir Indonesia, Aliansi Nasional Anti Syiah, Jamaah Ansarut Tauhit, Majelis Mujahidin Indonesia, Forum Umat Islam dan terakhir Front Pembela Islam.

Sumber: merdeka.com dan lainnya

Posting Komentar untuk "Polda Metro: Telegram Kapolri Sebut FPI Dibubarkan dan Organisasi Terlarang Adalah Hoax"