Politisi Gerindra: Munarman Advokat, Berhak Bela Laskar FPI, Tak Tepat Dilaporkan Pidana

 



Selasa, 22 Desember 2020

Faktakini.net, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Habiburokhman turut menyoroti laporan terhadap Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Haji Munarman. Ucapan Ustadz Munarman yang menyatakan 6 laskar FPI tak membawa senjata api saat kejadian berbuntut panjang dengan dilaporkannya ke polisi.

Habiburokhman mengatakan, posisi Ustadz Munarman statusnya bagian kepengurusan FPI. Maka itu, pernyataan Ustadz Munarman itu dapat dikategorikan sebagai pembelaan untuk FPI.

Selain itu, menurutnya, Ustadz Munarman juga seorang advokat sehingga tak jadi masalah apa yang disampaikannya.

"Bang Munarman di pihak almarhum laskar yang tertembak karena beliau adalah sekjen dan sekaligus tim hukum FPI. Pernyataan beliau adalah bagian dari pembelaan diri yang merupakan hak seorang advokat. Tidak tepat kalau beliau dilaporkan pidana," kata Habiburokhman, Selasa, 22 Desember 2020.

Menurut dia, pernyataan Ustadz Munarman dilontarkan saat kasus penembakan 6 laskar FPI masih dalam pengusutan. Saat itu, Ustadz Munarman mambantah keterangan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran terkait aksi penyerangan laskar FPI dengan senjata api terhadap petugas polisi.

Kata dia, dalam pernyataan Ustadz Munarman ketika itu belum ada yang mengetahui kronologi dan kondisi sebenarnya dari peristiwa tersebut. Maka itu, yang membuat pelaporan dianggap tidak tepat.

"Pernyataan Bang Munarman dinyatakan saat kasus ini masih dalam pengusutan, belum bisa disimpulkan secara hukum versi mana yang benar. Pelaporan terhadap Bang Munarman tidak tepat," ujarnya.

Sebelumnya, Ustadz Munarman dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghasutan. Pelapor adalah Ketua Barisan Ksatria Nusantara, Zainal Arifin.

Ustadz Munarman kepada wartawan pernah menyampaikan enam laskar FPI yang bentrok dengan polisi hingga meninggal tidak memegang senjata seperti yang dikatakan Polda Metro Jaya. Ia bilang keterangan pers yang disampaikan Polda Metro Jaya tak benar dan jauh dari fakta.

Menurut Ustadz Munarman, tak ada baku tembak seperti yang diklaim polisi. Sebab, anggotanya tidak ada yang dibekali dengan senjata tajam, apalagi senjata api.

“Yang perlu diketahui, bahwa fitnah besar kalau laskar kita disebut bawa senpi dan tembak menembak dengan aparat. Kami tidak pernah dibekali senpi, kami terbiasa tangan kosong, kami bukan pengecut,” ujar Ustadz Munarman kepada wartawan, Senin, 7 Desember 2020. (ase)

Foto: Habiburokhman

Sumber: detik.com

Posting Komentar untuk "Politisi Gerindra: Munarman Advokat, Berhak Bela Laskar FPI, Tak Tepat Dilaporkan Pidana"