Romo Syafi'i: Statemen Polisi Itu Sepihak, Masyarakat Jangan Buru-Buru Ambil Kesimpulan
Selasa, 8 Desember 2020
Faktakini.net, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Haji Raden Muhammad Syafi’i mengatakan konferensi pers yang dilakukan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, masih keterangan sepihak, karena itu masyarakat jangan buru-buru mengambil kesimpulan
Berikut ini pernyataan Romo Syafi'i selengkapnya di akun resmi beliau.
Romo H. R. Muhammad Syafi'i
Sehubungan dengan Peristiwa ditembaknya 6 orang Laskar FPI oleh aparat kepolisian maka:
1. Masyarakat jangan buru-buru mengambil kesimpulan, apalagi terhadap konfrensi pers yang dilakukan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, karena itu masih keterangan sepihak.
2. Dalam UU No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Dalam penegakan hukum Polisi justru harus melindungi, melayani, dan mengayomi masyarakat. semua persoalan hukum harus dilakukan menurut due process of lawnatau criminal justice system, bukan dengan membunuh seperti yang terjadi terhadap 6 orang Laskar FPI.
3. Oleh karena yang terjadi itu di luar peraturan hukum yg memberi mandat kepada kepolisian utk menegakkan hukum, maka kita harus berkesimpulan peristiwa ituadalah peristiwa pelanggaran hukum, dan karena pelanggaran hukum itu sampai menghilangkan 6 nyawa orang lain sekaligus maka ini sudah extra judicial killingyaitu pelanggaran HAM berat.
4. Oleh karena itu harus ditangani oleh KOMNAS HAM dan dalam pendalaman terhadap fakta penembakan ini bisa melibatkan berbgai pihak. Kalau ada pihak2 yg berkompeten ingin membentuk tim independen pencari fakta, ini juga memungkinkan.
5. Oleh karena itu Polisi jangan terbiasa membuat kesimpulan awal karena kejadian ini perlu fakta. 2 statement Kapolda Metro Jaya langsung terbantahkan oleh fakta yang ada.
a. Kata Kapolda terjadi pengerahan masa, ternyata faktanya cuma ada 6 mobil yang di dalamnya ada Habib Rizieq, istrinya, anaknya, menantunya dan 4 org cucunya.
b. Kemudian Kapolda bilang ada upaya untuk menghalangi penyidikan, itu juga salah. faktanya mereka bukan menuju Jakarta, malah berlawan arah dari Jakarta.
6. Hari ini pihak keluarga belum mendapat akses dimana jenazah 6 org Laskar FPI tersebut, berarti jenazah mereka sepenuhnya dalam penguasaan pihak kepolisian.
7. Bahwa diksi tembak menembak yang dinyatakan oleh Irjen Pol Fadil Imran itu perlu diverifikasi, karena pengakuan dari pihak FPI bahwa mereka tidak pernah bawa senjata tajam apalagi senjata api, maka berarti tidak mungkin ada peristiwa tembak menembak dan ketika dicek di lapangan juga itu tidak terbukti ada kejadian tembak menembak.
Oleh karena itu, kita mendesak agar tim independen pencari fakta segera dibentuk danKomnas HAM harus segera turun tangan.
Apabila terbukti terjadi pelanggaran hukum, maka Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran harus dicopot, berikut juga Kapolri jenderal Pol Idham Azis, demi memberi kepastian hukum dan memberikan wajah Polri yg Promoter yang benar-benar melindungi, melayani dan mengayomi rakyat.