Sekum FPI: Pencabutan SP3 Chat Mesum Fiktif Untuk Alihkan Penembakan FPI
Selasa, 29 Desember 2020
Faktakini.net, Jakarta - Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Haji Munarman menyebut pencabutan SP3 kasus chat mesum fiktif yang menyeret Habib Rizieq Shihab sebagai strategi penyesatan untuk mengalihkan peristiwa penembakan enam anggota Laskar FPI. Ustadz Munarman juga menyebut putusan itu politis.
Ustadz Munarman mengatakan, jika dilihat dari segi isu, sangat jelas hal ini merupakan strategi untuk menyesatkan agar publik melupakan isu yang tengah ditangani Komnas HAM itu.
"Dari segi isu ini disebut strategy deception, yaitu penyesatan dan pengacauan informasi agar publik melupakan isu pembantaian enam syuhada," kata Ustadz Munarman melalui keterangan, Selasa (29/12).
Apalagi kata Ustadz Munarman praperadilan berkaitan dengan dibukanya lagi kasus chat mesum yang melibatkan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab itu juga tergolong kilat. Jelas kata dia, jika memang putusan mesti menunggu antrean kasus lain, mestinya praperadilan terkait kasus itu tak diputus langsung.
Ia mengungkapkan masih ada praperadilan yang diajukan Habib Rizieq lebih dulu, namun belum diputuskan hingga saat ini.
"Praperadilan yang diajukan oleh Habib lebih dahulu didaftarkan dengan nomor register 150. Baru mau disidang 4 Januari 2021," kata dia.
"Sementara praperadilan yang memutuskan SP3 nomor registernya 151, didaftarkan setelahnya, tapi sudah diputus oleh PN Jaksel. Aneh bin ajaib bukan," katanya menyindir hal yang sangat politis ini.
Dia pun menegaskan putusan yang dikeluarkan PN Jaksel ini bermuatan politik dan hanya mementingkan beberapa pihak saja. Apalagi ini juga diduga agar kasus yang menewaskan enam anggota Laskar FPI tak terungkap dengan tuntas hingga ke para perencananya.
"HRS, terus mengamanatkan kepada seluruh umat islam agar tidak berhenti menuntut dibongkarnya otak perencana dibalik pembantaian enam syuhada," kata dia.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan chat mesum fiktif dengan tersangka Habib Rizieq Shihab, Selasa (29/12).
Putusan perkara nomor 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel itu menyatakan bahwa penyidikan kasus dugaan chat mesum fiktif Habib Rizieq dilanjutkan.
"Alhamdulillah, masih ada keadilan untuk kita. Pasca putusan praperadilan ini kita minta semua pihak melaksanakan putusan tersebut, khususnya Polda Metro Jaya. Biar semuanya jelas," kata kuasa hukum pemohon, Aby Febriyanto Dunggio, melalui keterangan tertulis.
Habib Rizieq sudah menegaskan bahwa chat ini adalah hoax dan fitnah belaka. Berbagai blunder dan kejanggalan dari pembuatan chat fiktif ini pun sudah lama terbongkar dan diketahui masyarakat.
Foto: Ustadz Munarman
Sumber: cnnindonesia.com