Senjata Makan Tuan, Ponpes MS FPI Diusik, Daftar Nama Taipan Penguasa HGU Viral

 




Ahad, 27 Desember 2020

Faktakini.net, Jakarta - Kontroversi soal lahan Markaz Syariah FPI di Megamendung, Bogor, Jawa Barat yang dipermasalahkan pihak tertentu, akhirnya justru berbuah blunder bagi pihak anti Ponpes MS FPI itu. 

Nama-nama taipan, cukong dan kroni yang menguasai lahan HGU dengan jumlah luas yang super dahsyat (MS FPI mah tidak ada apa-apanya) malah jadi viral dan tersebar luas. 

Somasi yang dikirimkan oleh PTPN (PT Perkebunan Nusantara) VIII biasanya dapat teguran dari Administratur Gunung Mas PTPN VIII (setingkat bupati) tapi untuk Pondok Pesantren Markaz Syariah Megamendung ini yang turun tangan langsung Dirutnya, Mohammad Yudayat.

Ini terlihat sangat politis sekali, bukan sebagai teguran yang untuk Penegakan Hukum. Perlu diketahui, tanah-tanah yang bermasalah di pajak ex perkebunan Cikopo Selatan Gunung Mas yang sekarang diklaim oleh PTPN VIII seluas sekitar 352.67 ha ini tersebar di 6 desa.

1. Dua desa yakni Desa Sukakarya dan Kopo, Kecamatan Megamendung seluas lebih kurang 94.26 ha; 

2. Desa Sukagalih, Megamendung seluas lebih kurang 40.08 ha; 

3. Desa Kuta, Kecamatan Megamendung seluas 65.46 ha;

4. Desa Sukaresmi, Kecamatan Megamendung seluas 97.71 ha; 

5. Desa Citeko, Kecamatan Cisarua seluas lebih kurang 55.16 ha. Jadi, total semua di 6 di desa di 2 kecamatan itu seluas 352.67 ha.

Sedangkan yang menduduki lahan lahan tanah ex PTPN Cikopo Selatan sebagai berikut: 

1. Yayasan Wadi Mubarok, Desa Kuta seluas lebih kurang 5 ha; 

2. Yayasan Al Mugni lebih kurang 4 ha Desa Kuta; 

3. Yayasan Wadi Cidokom 1 ha Desa Kopo;

4. Yayasan Kristen Romo lebih kurang 40 ha di Desa Sukaresmi; 

5. Bapak Jepri lebih kurang 35 ha Desa Sukaresmi; 

6. Bapak Sugito 60 ha Desa Citeko; 

7. Brigjen Polisi Edwarsyah Pernong 17.800 m2 Desa Sukagalih;

8. Jenderal Polisi Firman Gani 3 ha Desa Sukakarya; 

9. Jenderal Polisi Condro Kirono lebih kurang 5 ha Desa Sukakarya; 

10. Kolonel Isar Sampiray MB 6.000 m2 Desa Sukagalih; 11. Masdya Pur Kusnadi 1 ha Desa Sukagalih;

12. Ibu Lili 10 ha Desa Kuta; 13. Perusahan sayuran Korea 7 ha di Desa Kuta; 

14. Perusahan bunga Alessia 5 ha Desa Sukaresmi;

15. Markaz Syariah lebih kurang 30 ha di Desa Kuta; 16. Bapak Rosenvile 1 ha Kambing Sukaresmi;

17. Bapak Manurung 3 ha Sukakarya; 

18. Anton Anggoman 3 ha Sukakarya; 

19. Ibu Ina di Desa Kuta 3 ha; 20. Villa Bambu 2 ha Desa Kuta; 

21. SMK di Desa Kopi; 22. Dokter gigi 5000 m2 pasir panjang Desa Sukakarya;

23. I Komang Agus Trijaya peternakan ayam 26.000 m2 di Desa Sukagalih; 

24. PT Saung Mirwan /Pak Loki 4 ha pertanian di Desa Sukagalih; 

25. Ibu Ningsih 1 ha Desa Sukagalih; 

26. Bapak Sanjaya 9 ha di Desa Sukagalih;

27. Bapak Heru peternakan sapi 2,6 ha Desa Sukagalih; 28. Ibu Suryani 5 ha Desa Sukagalih; 

29. Ibu Wong 3 ha Desa Sukagalih; 

30. Bapak Waluyo 3 ha Desa Sukagalih.

Dan banyak lagi yang tidak ditulis satu per satu.

Pertanyaannya, mengapa Dirut PTPN VIII Mohammad Yudayat hanya menyoal lahan sekitar 30 ha yang dipakai Ponpes Markaz Syariah pimpinan Habib Rizieq Shihab (HRS) saja, bukan termasuk yang lainnya?

Padahal, semua lahan itu kedudukannya sama dengan Ponpes Markaz Syariah. Tidak lebih tidak kurang.

Yayasan Kristen Romo di Arca Domas, Desa Sukaresmi telah berdiri 10 tahun sebelum Markaz Syariah datang, tapi tidak ada teguran dan gangguan somasi dari Dirut PTPN VIII. Jika memang penegakan hukum, seharusnya semuanya diminta kembali.

Tapi nyatanya, “Somasi Pertama dan Terakhir” ini hanya khusus dan bersifat politis kepada Ponpes Markaz Syariah saja. Inilah yang patut dipertanyakan kepada Dirut Yudayat. Padahal HRS itu membeli lahan tersebut dari warga Megamendung.

Daftar diatas bersumber dari fnn.co.id

Berikut ini daftar nama yang beredar luas di media sosial dari sumber lain. 

*Daftar penggarap tanah garapan Hak Guna Usaha (HGU) terbesar di INDONESIA*

1.Sinar Mas Group (Eka Tjipta Wijaya)  - 788 ribu hektar -- Rp 120,4 Triliun

2.Salim Group (Anthoni Salim) -- 413  ribu hektar -- Rp 74,2 Triliun

3.Jardine Matheson Group (Henry Keswick) -- 363 ribu hektar -- Rp. 84,6 Triliun

4.Wilmar Group (Robert Kuok, Khoo Hok Kuok, dan Martua Sitorus) -- 342 ribu hektar -- Rp. 240,8 Triliun

5.Surya Dumai Group (Martias & Cilandra Fangiono) -- 304 ribu -- Rp. 16,1 Triliun

6.Darmex Agro Group (Surya Darmadi) -- 257 ribu hektar -- Rp 18,2 Triliun

7.Royal Golden Eagle Group (Sukanto Tanoto) -- 225 ribu hektar -- Rp. 37,8 Triliun

8.Harita Group (Lim Haryanto Wijaya Sarwono) -- 206 ribu hektar -- Rp. 21 Triliun

9.Triputra Group (Benny Subianto) -- 200 ribu hektar -- Rp. 9 Triliun

10.Sampoerna Agro Group (Putra Sampoerna) -- 192 ribu hektar -- Rp. 60,2 Triliun

*Dan nomor  kesekian adalah MARKAZ SYARIAH GRUP milik Habib Rizieq Shihab yg cuma 30,91 Ha (baca cuma tiga puluh satu hektar). Hanya setara dengan berapa Rp.....?* Itupun digunakan untuk aktifitas pendidikan dan keagamaan. Bukan kegiatan komersil yang berdampak buruk kepada lingkungan.

DIMANAKAH KEADILAN..?!? 

Ato ayo kita cek bersama ttg validitas kepemilikan n izin dari lahan Hak Guna Pakai ato Hak Guna Usaha mereka, saya jamin hampir 100 persen bermasalah n penuh kongkalingkong dalam perizinan n dokumen kepemilikan nya. Lalu kenapa hanya lahan IB-HRS yang mereka bidik. 

Inilah jawaban yang sama2 kita tunggu kebenaran nya.

Tabik , 

AB Tanjung 

Copasdit dari berbagai sumber.