SP3 Kasus Chat Mesum Fiktif HRS Mendadak Dicabut, Pengacara FPI: Bukti Rezim Sudah Panik
Selasa, 29 Desember 2020
Faktakini.net, Jakarta - Pengacara FPI Aziz Yanuar SH menanggapi pencabutan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus chat mesum fiktif dengan tersangka Habib Rizieq Syihab.
Menurutnya, dicabutnya kasus yang sudah lama menjerat HRS itu semakin membuktikan dugaan kepanikan rezim atas pembantaian 6 laskar FPI.
“Ini makin membuktikan dugaan kepanikan rezim atas pengungkapan dugaan pembantaian 6 syuhada,” kata Aziz Yanuar saat dihubungi Pojoksatu.id, Selasa (29/12/2020).
Aziz juga menduga, pemerintah sengaja kembali mengangkat kasus chat tersebut karena tujuannya untuk mengalihkan isu pembantaian 6 laskar FPI.
Karena itu, pihaknya mengajak umat agar tak lengah terus memantau proses investigasi yang dilakukan Komnas HAM perihal kasus tersebut.
“Ini dalam dunia intelejen dikenal dengan istilah deception atau pengalihan isu,” ujarnya.
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus chat mesum fiktif tersangka Habib Rizieq Syihab.
Kuasa Hukum Penggugat, Febriyanto Dunggio, mengatakan, sidang putusan ini berlangsung sekitar pukul 10.30 WIB.
Dalam putusannya, hakim memerintahkan Polda Metro Jaya sebagai tergugat untuk melanjutkan kasus chat mesum fiktif Habib Rizieq dan Firza Husein.
“Sidang sudah selesai. Hasil putusannya, memerintahkan kepada termohon (Polda Metro Jaya) untuk kembali melanjutkan proses hukum saudara, FHM dan HRS,” kata Febriyanto saat dihubungi, Selasa (29/12).
Foto: Aziz Yanuar SH
Sumber: pojoksatu.com