Sugito: Pengungkapan Oleh Tim Independen Tidak Bergantung Pada Pemerintah

 



Kamis, 17 Desember 2020

Faktakini.net

PENGUNGKAPAN OLEH TIM INDEPENDEN TIDAK BERGANTUNG PADA PEMERINTAH

Oleh: Sugito Atmo Pawiro

Ketua Bantuan Hukum DPP FPI

KEMATIAN enam orang anggota Laskar FPI Senin dinihari (7/12) lalu, menorehkan catatan buram di wajah negeri ini. Bagaimana pun kematian enam pengawal Habib Riziq Shihab (HRS) itu tidak sekedar sebuah tragedi mengenaskan akibat kejahatan kemanusiaan (crimes against humanity) oleh aparat negara terhadap warga negara. Lebih dari itu juga sebuah pertanda betapa rendahnya moral-hazard penegakan hukum yang fair-play, transparansi dan adil berdasarkan prosedur hukum yang benar (due process of law). Bahkan menunjukkan juga begitu rendahnya empati dari penguasa terhadap tindak pelanggaran HAM berat ini.

Atensi pemimpin negara juga begitu lemahnya dalam menyikapi tragedi berdarah yang ditumpahkan oleh aparat kepolisian tersebut. Padahal semakin jelas bahwa tragedi ini terjadi akibat aparat penegak hukum bertindak secara berlebihan dan melawan prosedur, serta kepatutan dalam menjalankan tugas. Presiden Jokowi yang diharapkan menunjukan sikap bijak dalam kepemimpinan nasionalnya dengan menyampaikan belasungkawa atas tewasnya anak-anak bangsa di tangan aparatnya tersebut, justru tidak pernah disampaikannya.

Dalam pernyataan Jokowi pada Minggu (13/12) lalu, justru hanya menyinggung soal penegakan hukum yang harus memperhatikan HAM, prosedur dan mekanisme hukum terkait dengan peristiwa berdarah di Sigi dan tewasnya anggota FPI (detikcom, 13 Desember 2020: 15.00 WIB). Sementara warga negara hanya diminta untuk tidak melakukan perlawanan di hadapan penegak hukum. Pemerintah seolah hanya melihat peristiwa ini dari sudut kepentingannya sendiri.

Jokowi sama sekali tidak menjawab kebutuhan publik yang menuntut keadilan agar peristiwa kelam terkategori ‘extra judicial killing’ ini harus diungkap dengan pembentukan Tim Independen Pencari Fakta (TIPF) yang dibentuk presiden. Kalimat mengambang hanya diucapkan Jokowi, bahwa hukum harus ditegakkan untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara. Dan penegak hukum, menurutnya, harus bekerja dengan memperhatikan HAM, bertindak tegas secara terukur. 

Padahal faktanya, terkait dengan kasus tewasnya 6 laskar FPI, justru dilakukan oleh penegak hukum yang menegakkan hukum secara melawan hukum dan bertentangan dengan HAM.

Jokowi yang merespon kasus Sigi bersamaan dengan kasus tewasnya anggota FPI tentu tidaklah tepat. Kasus Sigi merupakan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh warga negara dalam aksi terorisme terhadap warga negara lainnya (konflik horizontal). Sementara kasus kematian anggota FPI merupakan bentuk kejahatan kemanusiaan yang disebabkan aksi kekerasan oleh aparat negara terhadap warga negara. 

Atas dasar inilah respon Jokowi dianggap tidak jelas konteksnya. Secara terang Jokowi malah bersikap diskriminatif dalam merespon peristiwa berdarah yang menewaskan 6 anggota FPI. Jika pada kasus tewasnya Pendeta Gereja Kemah Injil Indonesia (GKII), Yeremia Zanambari di Kabupaten Intan Wijaya, Papua pada 17 September lalu, ia begitu sigap membentuk tim independen pencari fakta, tapi tidak dalam kasus FPI.

Sikap tidak jelas dari Jokowi semakin mengokohkan anggapan miring tentang praktek penegakan hukum pada masa pemerintahannya, bahwa negara hukum ini hanya  menerapkan ‘rule by law’, yaitu hukum ditegakkan hanya untuk kepentingan kedigdayaan penguasa, dan bukan ‘rule of law’, penegakan hukum untuk menciptakan keadilan. Semua orang dijerat dengan sanksi hukum hanya terhadap pihak-pihak yang berseberangan dengan kekuasaan, atau yang secara terbuka melakukan kritisi terhadap penguasa.

Urgensi Tim Independen

Alih-alih menunjukkan keseriusan dalam mendorong segera dibentuknya tim independen ini, Jokowi justru menampiknya. Padahal sejumlah penggiat masyarakat sipil begitu derasnya mendesak dibentuknya TIPF ini. Tentu sangat sulit dipahami mengapa pemerintah cq presiden tidak memandang penting pembentukan tim independen untuk mengungkap kasus tewasnya 6 laskar FPI di moncong senjata aparat negara. 

Hingga sekarang sudah tercatat sebanyak 146 masyarakat sipil terorganisir yang mendukung Komnas HAM untuk mengusut dan melakukan investigasi guna mengungkap kebenaran fakta objektif di balik tragedi berdarah ini. Kengototan masyarakat sipil ini menunjukan adanya ketidakpercayaan terhadap kepolisian sebagai institusi negara. 

Komisi Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras), misalnya, dengan tegas sudah menolak semua hasil investigasi oleh tim dari Bareskrim Polri. Hal ini menunjukkan tidak ada lagi hasil kerja kepolisian yang dapat dipercaya untuk dapat menegakkan hukum secara tepat dan benar.

Geliat semangat yang ditunjukkan organisasi masyarakat sipil, anggota DPR dan tokoh masyarakat lainnya untuk membentuk Tim Independen Pencari Fakta peristiwa penembakan 6 laskar FPI ini adalah keniscayaan. Desakan publik ini menunjukkan bahwa urgensi kebutuhan adalah segera mengungkapkan kebenaran factual guna penyelesaian kasus ini secepat mungkin. 

Komnas HAM yang sudah bekerja memulai investigasi, lebih cepat dari pada Bareskrim Polri yang baru bekerja pada 9 Desember. Komnas HAM tidak boleh dibiarkan bekerja sendirian agar lembaga itu tidak mudah mendapat pressure dari pihak-pihak yang mencoba menghalangi pengungkapan kasus ini.

Dari organisasi masyarakat Islam, seperti Muhammadyah, bahkan sudah menyatakan kesanggupannya untuk menjadi bagian sentral dalam peran pencarian fakta, sebagaimana disampaikan Busroh Muqodas. Begitu juga dengan 146 organisasi masyarakat sipil lainnya. 

Sekali pun pemerintah enggan membentuk TIPF, usaha masyarakat sipil untuk mengungkapkan kasus ini tidak dapat dibendung. Informasi tentang kebenaran fakta yang diungkap oleh tim independent ini nantinya, boleh jadi akan menurunkan kredibilitas, citra dan legitimasi pemerintah. Praktis pada hari ini pemerintah dengan institusi kepolisiannya telah berhadapan dengan civil society. 

Jika pemerintah konsisten bahwa hukum harus ditunjukkan, seyogyanya tidak boleh menampik segala upaya penegakan hukum yang fair-play dan transparan. Apabila pembentukan TIPF ini terlambat dilakukan, sementara masyarakat dunia sudah mengetahui isu tak sedap tentang kekerasan negara terhadap warga negara di negeri ini, pasti berimplikasi pada kecaman dunia kepada pemerintah Indonesia. 

Komisi HAM dunia, lembaga amnesty international, International Criminal Court  (ICC) harus didorong oleh masyarakat sipil di negeri ini agar turun tangan guna melakukan investigasi terhadap kebenaran kasus ini, sekaligus mengadili para pelakunya. Kasus ini bisa saja dibawa ke ICC apabila lembaga peradilan di Indonesia terkontaminasi oleh intervensi kekuasaan politik. Dan sekarang kita harus mewacanakannya. ***