Tanggapan Advokat Damai Lubis Terkait Seruan 'Hayya Alal Jihad'
Sabtu, 5 Desember 2020
Faktakini.net
*JANGAN TANGKAP, LALU TAHAN BARU DIADILI. PENYIDIK POLRI DILARANG MENERAPKAN KASUS TERKAIT KEMERDEKAAN DAN KEBEBASAN BERPENDAPAT SEBAGAI PERBUATAN OTT . MENERAPKAN ASAS PRADUGA BERSALAH ADALAH BENTUK PENYIMPANGAN HUKUM ATAU KONTRA DENGAN ASAS PRADUGA TAK BERSALAH YANG DIKENAL DALAM KUHAP SEHINGGA DAPAT DINYATAKAN SEBAGAI BENTUK PELANGGARAN HUKUM*
*Sebuah Catatan Hukum atau Panduan Sederhana untuk Langkah Prepare Pembelaan ( saat investigasi, eksepesi dan atau pleidooi ) untuk Kasus Pelaku Kumandang Adzan dengan Lafaz Haya alal Jihad, Demi Hakekat Kebenaran dan atau Penegakan Hukum. Khusus Proses Perkara Terkait Kemerdekaan dan Kebebasan Berpendapat Butuh Lapisan pads Tingkatan Mahkamah ( Judeks fakti dan Judex Juris ) yang ada pada Proses Sistem Peradilan NRI ( oleh Karena Bernuansa Perubahan Sistem Poliitik Untuk dan Demi dan Keadilan serta Kemaslahatan Seluruh Bangsa NRI*
Oleh : Damai Hari Lubis
Advokat, Kongres Advokat Indonesia
*A. Pendahuluan*
*1. Kesampingkan OTT Pada Tuduhan Delik HAM atau Terkait Kemerdekaan dan Kebebasan Berpendapat . Cukup Moral Aproach dari Penguasa Negara atau Pemerintahan Pusat*
2. . Pihak Polri Harus Menjunjung Tinggi Rule of Law, atau jadikan Ketetapan Undang - Undang sebagai Panglima Dalam Melakukan seluruh Proses Hukum pada sebuah perkara tindak pidana , Salah Satunya Dilarang Melulu mengimplementasikan tindakan terhadap Proses Hukum dalam hubungannya dengan sebuah pernyataan lisan atau orasi yg masih senyawa dengan Kemerdekaan dalam Bentuk Kebebasan Berpendapat bagi Bangsa WNI serta wajib bersentuhan dengan salah satu sistem proses hukum dalam ber- acara pidana/ yuridiksi hukum pidana formil ( KUHAP ) sesuai asas Praduga Tak Bersalah, dikecualikan makna OTT walau ada istilah Operasi Tertangkap Tangan/ OTT terhadap kasus a quo. Maka OTT tidak atau bukan aturan yang dapat dinyatakan terhadap peristiwa2 untuk atau terhadap kasus pelanggaran kemerdekan atau kebebasan berpendapat atau yang terkait HAM .
3. Walau makar sekalipun , *sepanjang tdk dgn maksud yg nyata dgn awal bukti berkelompok dgn berencana dan dengan memiliki senjata dan berada pada posisi menyerang serta membahayakan integrasi serta kehormatan dan kedaulatan negara. Dan inipun adalah yuridikasi Panglima TNI. Bukan Polri. Serta terkait ini mestinya sègera kedepankan diskusi dan atau dialog atau bila dibutuhkan penanganan cukup Polri & TNI berkoordinasi dan kedua insitusi negara ini utamakan melakukan pendekatan hati atau doalog sebagai moral aproach terhadap TSK*
*B. Khusus Perkara Terkait Kemerdekan dan Kebebasan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum*
*(Ilustrasi Kasus Adzan dan sedikit Ilustrasi Kasus Eggi Sudjana )*
1. Polri wajib mengedepankan terhadap terperiksa atau tersangka atau terdakwa *sekalipun* didapati adanya perbuatan atau dugaan kuat disertai 2 (dua ) buah alat bukti berikut pengakuan TSK, telah dilakukannya sebuah tindak pidana, tetap penyidik polri mesti memiliki prinsip hukum dengan asas Prumption of innocent atau asas praduga Tak Bersalah
*2. HAYYAALASHOLAH SERUAN INGATKAN WAKTU SHOLAT UNTUK DIRINYA SENDIRI DAN ORANG LAIN. TIDAK DATANG TIDAK SHOLATPUN TIDAK APA - APA*
( Siapa yang Boleh dan Sah dan Dapat Nyatakan Dirinya Tersinggung ? )
*3. Tersangka punya hak tak terbatas panjangnya diksi , argumentasi ( narasi ) dalam BAP*
Pada pasal Kuhap 117 ayat ( 2 ) Jo. Pasl 63 ayat ( 1 ) dan Ayat ( 2 ) PerkaPolri No.14 Thn 2012. Ttg Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. Dalam 2 kaidah pada kitab ini, tidak ada terdapat pembatasan pendek atau panjang kalimat atau singkat amdan atau lamanya keterangan yg boleh disampaikan oleh Terperiksa / TSK logikanya asalkan relevansi dgn perisiwa tuduhan delik . Untuk itu TSK memiliki hak menjawab apa yang ditanyakan dan *berhak apa yang hendak dirinya sampaikan walau memakan lembaran seluas 2 kali lapangan bola dan penyidik berkewajiban mencatat semua apa yg disampaikan oleh terperiksa*
4. Pada dasarnya Pasal Kuhap ini sejalan dgn tujuan proses hukum pidana dari sejak penyelidikan , penyidikan dan penunututan serta proses Mahkamah apapun tingkatannya, semua proses hukum mesti mencari dan menggali , unthk kebutuhan keadilan dan demi kepastian hukum, apa yang disebutkan sebagai alat pembuktian untuk mendapatkan demi kebenaran materiil atau kebenaran yang sebenar benarnya ( agar vonis tdk salah dalam penerapannya ). *Jangan sampai ( sdh banyak kejadian ). Seorang yg sdh menjalankan hukuman namun ternyata vonis bebas pada tingkat PT. atau MA bahkan oleh putusan PN*
5. Namun penulis objektif tdk pada semua kasus Polri melanggar terhadap asas praduga tak bersalah. Banyak juga asas a quo digunakannya. Namun justru menggambarkan adanya praktek penyimpangan dari rule of law ( kontra asas equality ). Justru merupakan masalah dengan perhatian serta pengamatan publik, bukti banyaknya bermunculan istilah pada kritisi2 dalam berbagai bentuk narasi aroma satire yang menyatakan adanya praktek penegakan hukum oleh Polri dgn menggunakan dasar Suka Suka dan Tebang Pilih !
6. Logikanya pengakuan kemerdekaan dan kebebasan dalam berpendapat memang membutuhkan pengujian mahkamah atau kewenangan Yudikatif. Bukan oleh pengujian Polri atau Kejari ( Dibawah Jagung ). Lain atau beda yuridiksi. Karena Polri dipersiapkan sebagai alat pemerintahan ( eksekutif ) atau " menghamba " atau subjektif, apa kata tuannya. Dengan catatan mmg memiliki dasar hak dan kewenangan sebagai alat rezim penguasa. Namun jgn salah diartikan dalam pelaksnaan atau penerapannya sebagai bentuk yg bisa diperalat oleh rezim. Tetap ada batasan independensi atau netralitas sbg abdi negara yang juga abdi dan pelindung masyarakat
7. Hakekat seruan jihad atau sebuah bentuk kalimat yg merupakan bentuk ajakan terlebih kpd dirinya sendiri dan juga orang lain agar mendapatkan kebaikan, keberuntungan dan atau kemenangan untuk mndpt sesuatu yang menguntungkan. Termasuk meninggalkan kebatilan, lawan kemungkaran yang ada. Menjadi seorang yang baik, mnjd negara yang maju dll. Kebaikan yang prinsipnya menuju kemenangan atau kekayaan dan keberhasilan atau identik dgn revolusi moral atau ahlak , dari yang tdk baik mnjd baik, yg sudah baik bertambah baik, murah hati tuk bermal atau bersedekah kepada manusia lainnya sng mahluk sosial, termasuk berbuat baik kpd tumbuh2an dan hewani ( flora - fauna ) ;
8. Apabila ajakan atau seruan seseorang berbuat kebaikan menuju kemenangan dan keberhasilan diri , kelompok bangsa dan negara ada atau yg tdk mau yah silahkan saja, tapi bukan pengajak atau penyeru kebaikan malah dihukum, bgmn pembenaran sebagai dasar logika hukumnya ?
9. Maka daripada semua hal dan hak yang mnjd kepentingan utama daripada asas praduga tak bersalah dalam hub.nya serta logika adanya tingkatan pada peradilan ( PN.PT & MA ) dan mencari Hakekat atau Mencari kebenaran Materil atau sesungguhnya ( materièle waarheid )
*C. JIHAD ADALAH PERINTAH ALLAH MELAWAN BENTUK KEMUNGKARAN ATAU ANTI ANARKIS*
1. Pemaknaan drpada jihad sangat banyak. Dan tdk satupun bila dijabarkan diksi atau narasi pada konteks jihad akan didapati kekeliruannya sekecil apapun *( Maha Benar Allah atas SeruanNYA ) ;*
2. Bila dipersepsikan membuat kegaduhan ?
Maka kegaduhan apa yg sdh terwujudkan. Dan siapa yg merasa yg digaduhkan *Aparatur pemerintahan atau para penegak hukum ?*
3. Bila kelak nanti dihadapan penyidik . TSK ditanyakan ttg apa maksud jihad dan diberikan penjelasan oleh TSK yg semuanya narasinya pada pokoknya melawan hawa nafsu kotor atau jahat dirinya dan kelompknya bahkan orang lain sebagai ajakan atau peringatan melawan keangakara murkaan . Ini hal yg bgs dan bnr ? Berarti baik dan ideal pada hakekatnya "makna jihad " yg dirinya niatkan. Siapa masyarakat korbannya ?
4. Aparatur negara yang tdk dilecehkan profesinya, atau simbol2 miliknya atau pribadinya selaku individu sebagai subjek hukum. Tdk dpt dinyatakan sbg korban dari sebuah delik ;
5. Benar, aparatur penegak hukum ( polri, Kejaksaan RI dan Para Hakim) adalah bagian drpd masyarakat. Namun bukan sebagai kelompok masyarakat dlm artian keseluruhan diri sbg korban drpa pasal pidana yg dilanggar. Bila pada semua dugaan delik. Maka semua petugas penegak hukum aktivitasnya ( disibukkan ) melulu sebagai yg lebih dulu berkewajiban sbg pelapor atas nama pubik atau masyarakat WNI terhadap seluruh pasal2 yang ada dalam kitab - kitab hukum pidana ( KUHP, UU. ITE, UU.Tipikor, UU. Teroris, UU. Pajak dll.UU. yang memiliki sanksi Pidana ).
6. Causalitas atau konsekuwensi hukumnya drpd pemaknaan subjek hukum yg bila saja aparatur bisa mnjd pelapor korban, mesti sbg orang yang sebenar2nya korban/ dalam artian kebenaran materil ( bila dianggap aparatur bkn sbg pribadi independen sbg aparatur/ negara/ pemerintahan ) maka, apakah juga semua delik yang ada ( apapun jenis delik ) yang dilakukan oleh seorang pribadi aparatur negara, juga sebagai delik yang telah dilakukan oleh seluruh aparatur negara lintas instansi ? Tentu tdk !
7. Sedang andai dianggap oleh penyerunya hayya alajihad sebagai juga sama makna pengganti hayyal alafalah ( ajakan menuju kemenangan ) dan tdk dirinya gunakan sbg penggantian Sunnah Rasul secara paten, terhdp lapas adzan yg prakteknya telah dicontohkan oleh Muhammad Rasulullah ( tidak terus menerus untuk digunakan), melainkan temporer pada saat yg sangat dbutuhkan ( tentu banyak alasan sikon yg logis dr penyeru saat ini sbg ilustrasinya untuk dirinya ( entah ditijukan kpd khisus kelg. Atau kelompoknya untuk terus berbuat kebaikan ?) dengan berbagai gejala umum dan khusus dan eksis serta terang benderang ) menurut persepsi dirinya si penyeru. Dan saat temporer pengganti lafas dr hayyal alal falah dgn hayaal jihad menurut si penyeru adzan adalah saat ini momentumnya. Artinya sbg pengganti lafas azan untuk sdh patut dirinya kumandangkan. Sekali lagi lapas pengganti adalah bersifat khusus (menurut dirinya ) pada momen khusus, bukan untuk seterusnya untuk mnjd trmasuk seruan resmi kumandang adzan ummat muslim di Indonedia dan global pada semua musholla dan masjid, oleh krnya ini tentu hal berbeda dan bisa saja terkena UU. ITE timbulkan kebencian oleh kelompok atau golongan lainnya
//( seharusnya yg ditindak adalah islam sesat mirip ajakan alfatiha dibaca dgn seterusnya dan selamanya dgn bhs indonesia dan atau model trmsuk islam nusantaraisme/ islam sesuai dan campur kebudayaan nusantara )//
D. Kesimpulan , Saran dan Penutup Al Fakir terhadap pembaca atau penyeru hayaalajihad siapaun dan dimanapun objeknya serta termasuk salah seorang aktivis dan senioren hukum DR. ES. ( Kupasan terpisah /dilain tulisan, juga sederhana namun padat dan tersendiri ). Bila dinaikkan ke peradìlan . *Mestinya dibebaskan demi hukum Melalui vonis vrijspraak. Atau minimal vonis bebas secara onslag*
Diharapkan sejak awal dan proses BAP wajib mesti dikawal oleh kuasa hukumnya, bila dalam prakteknya tdk diperkenankan oleh Penyidik terkait pendampingan oleh kuasa hukum ( wajib diberikan apalagi sdh dimintakan ) Maka terperiksa / Tersangka atau yang statusnya sdh mnjd Terdakwa dapat atau memiliki hak untuk mencabut seluruh BAP dihadapan Majelis Hakim, terkait BAP yg pernah dibuatnya yg tanpa pendampingan hukum advokat, seperti yg dirinya harapkan sblmnya.
*Saran* Ideal dan konstitusional diharapkan kepada Para Peniyidik Polri sebagai alat hukum rezim dan sbg alat hukum masyarakat jangan apriori dan alergi khusunya delik yang menyangkut kemerdekaan dan kebebasan berpendapat yang dilindungi oleh sumber konstitusi kita dan rujukannya UU. NO. 9 Tahun 1998 serta begitu banyaknya pasal - pasal spesial yang mengajak dan mengundang terkait peran serta masyarakat yang dimintakan bahkan ada PP.nya dengan janji / pemberian reward kpd masyarakat yang teribat giat karya penegakan hukum, hal peran serta masyarakat yang diminta oleh hukum, sehungga memiliki makna atau arti sbg kewajiban atau perintah kepada masyarakat bansa ini ? ( ius konstitum ? ), peran yang diminta ( wajib dalam pemaknaan bahasa hukum ) ada jelas terdapat didalam beberapa dibebagai Peraturan Perundang Undangan NRI. Sehingga serta sebenar2nya rezim ( melalui alat dan abdi negar yang ada ) jangan menambah tumpukan diskriminiasi hukum ( kriminilisasi ) trhadp hak dan kebebasan yg nyata berpayung hukum.
*PENUTUP* Bila terus berlanjut pelaksanaan penegakan bukum oleh rezim justru praduga bersalah, artnya kontra atau tanpa pedoman konstitusi atau malanggar rule of law , tentu artinya ada pihak yg memang berharap atau berkepentingan, serta mendesak agar REVOLUSI AHLAK DENGAN CARA HAYYA'ALAJIHAAD, HAYAA'ALALFALAAH segera diwujudkan ?
Bogor, 5 Des 2020
Penulis adalah Pecinta HRS dan Para Ulama Pengikutnya