Tanggapan Damai Lubis Terkait Pembubaran Aksi 1812

 



Sabtu, 19 Desember 2020

Faktakini.net

Demo dan Pendemo ( 1812 ) adalah Sebuah Karya  Bukan wan prestasi. Karena  implementasi daripada Pelaksanaan Hukum Positif, Justru Terhadap Aksi dan Penyelenggaranya Perlu Diberikan Reward oleh Pemerintah 

*( Fungsi Aparatur Kepolisian Pra dan Pasca Wajib Mengawal Kelancaran serta melindungi Aksi Demo serta Keselamatan Seluruh Peserta Demo )*

Para aktivis atau panitia atau penyelenggara aksi aksi demo, logikanya perlu diberikan apresiasi dalam bentuk reward dari yang mewakili sebagai pejabat penyelengara negara. Agar pertumbuhan demokrasi  melalui fungsi sosial kontrol semakin terpicu dan menyentuh sasaran, demi mengawal majunya pembangunan bangsa ini pada semua sektor. Diantaranya pelaksanaan dibidang  Penegakan  Hukum, serta Pencapaian Tingkat Pembangunan Ekonomi , Politik,  serta Ahlak dan Adab  ( agama dan budaya ) 

Sehingga tugas kepolisian sebagai aparatur keamanan bukan dengan cara menghujat atau menghalangi atau membubarkan atau menangkap para pendemo. Justru hal ini adalah inkonstitusional, melanggar rule of law.  Pengdiskreditan ala show force  ini, merupakan bentuk perbuatan melawan hukum, siapapun dia/identik telah lakukan abuse of power atau salah gunakan kekuasaan. Bila alasan adanya pandemi dgn  PSBB yang beralaskan sekedar Permenkes. Tidak dapat secara hirarkis  menggugurkan konsitusi yang ada UUD.  45 dan UU. No.  9 / 98.  Regulasi terkait prokes covid 19 belum superior vs UU. Diatasnya

Sehingga pendemo dan demo adalah aplikasi atau pelaksanaan amanah daripada sistem perundang- undangan.  Sehingga tanpa ada  asas legalitas yang superior serta tidak  berlaku surut/ sifat undang - undang . Aparatur Polri tidak dapat melarang, menghalangi atau membubarkan terlebih menangkap atau menahan Penyelenggara Demo, oleh sebab hukum aksi demo adalah perbuatan halal menurut hukum

*Terkait demo*

1. Demo adalah bentuk kemerdekaan atau kebebasan berekspresi diri dalam hal menyampaikan pendapat dimuka umum, baik secara individu maupun kelompok untuk disampaikan scr lisan maupun tulisan, yg pengaturannya terdapat di dalam UUD. 1945 dan UU.NO.9 / 98, sehingga demo merupakan prestasi WNI sebagai implementasi peran serta masyarakat dan atau kepedulian rakyat pada bangsa dan negara ini ;

2. Menurut ' UU. Demo '  atau UU.RI No. 9 Tahun 1998 . Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum, dalam Pasal- Pasalnya tidak memiliki ketentuan untuk kewajiban penyelenggara demo mengantongi izin dari pihak manapun, hanya bersifat koordinasi dgn petugas yg berwenang ( IntelKam Polri ), kepada Kantor Polisi yang yuridiksinya sesuai teritorial aksi, dan Korlap Aksi Demo, cukup menyampaikan hal pemberitahuan adanya demo, materi demo, lokasi demo dan daerah lalu lintas yang dilalui, bila ada iring2an atau konvoi kendaraan, agar para anggota Kepolisian yang ditugaskan ( bukan selundupan ) sigap menjaga dan melindungi keselamatan masyarakat ( sesuai tupoksi ).  

Petugas keamanan ( Anggota Polri ) berkewajiban antisipasi tindak kriminal atau anarkis dengan mengawal,menjaga pelaksanaan acara serta keselamatan seluruh peserta demo, sebagai bentuk pengamanan dan  perlindungan kpd peserta   aksi demo dari perbuatan para anarko atau mencegah akibat negatif dari segala propokasi , atau hasut pra atau ditengah acara aksi demo, bila ada dan terjadi ;

3. Korlap tidak bisa dinyatakan hasut kepada orang yg hadir oleh karena pemberitahuan adanya demo atau seruan yg isinya pendapat menyampaikan adanya  kebijakan penguasa yg dianggap salah atau keputusan pemerintah yg dianggap keliru atau bahkan menyalahi regulasi. Hal ini merujuk asas legalitas atau yuridis formil ( UUD dan UU )

Maka secara hukum sah atau tentu boleh saja panitia acara demo atau melalui koordinator lapangan menghimbau atau mengundang kehadiran kpd khalayak untuk hadiri,  jika memiliki persepsi yang sama ( sepemikiran atau sependapat ) dgn agenda atau  materi topik demo . Dengan catatan asalkan penyelenggara demo atau korlap atau danlap atau siapapun dia  tidak mengajak ikut demo dengan cara intimidasi atau bujuk rayu  dgn janji diberi materi;

4. Peserta demo tidak dibatasi jumlahnya menurut konstitusi ;

5. Agenda atau objek demo atau pokok permasalahan yang menjadi materi demo atau yang ditolak, materi yg di protes atau dikritisi pendemo mesti jelas dan realita bukan hasut atau sesuatu hal yang diada2kan atau fitnah belaka ;

Kesimpulannya, bagi siapapun orang atau para aparatur atau  pejabat pemerintah yang  menghalangi atau mencegah dalam bentuk verbal  atau lisan, tulisan melalui alat siar atau  media, terlebih melakukan upaya  pembubaran melalui fisik  saat demo menjelang atau sedang berlangsung, maka merupakan delik, sehingga dapat dilaporkan terhadapnya pasal 421 Jo.  Pasal 160 KUHP. Dan pasal terkait akibat dari hasil perbuatan hasut dan atau akibat dari pembubaran yang bertentangan dgn hukum dimaksud ( luka atau kematian )

Oleh:  Damai Hari Lubis

Balik Kanan, Patung Kuda, Gambir 18 Desember, 2020

Eks Korlap NKRI Jilid 2