Tegas! Isi AD/ART FPI Pasal 6 C: Pancasila Adalah Dasar Negara Indonesia

 




Ahad, 20 Desember 2020

Faktakini.net, Jakarta - Musuh-musuh Islam dan. Kalangan pembenci FPI selalu menebar hoax dan fitnah terhadap FPI bahwa "FPI anti Pancasila, FPI tidak mengakui Pancasila, FPI tidak mengakui NKRI", dan berbagai tudingan lainnya. 

Padahal FPI tidak pernah menolak Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia. 

Bahkan itu ditegaskan dalam AD/ART FPI khususnya di Pasal 6,Visi Dan Misi Kenegaraan melalui Munaslub FPI 14-16 Agustus  2020. FPI semakin memantapkan prinsip bernegara nya dengan mencantumkan Penegasan dalam AD/ART bahwa Pancasila adalah dasar dari NKRI. 

Isi Pasal 6 C adalah:

"Pancasila adalah dasar negara sebagaimana yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan diberlakukan kembali melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959".

Lihatlah, itu sudah sangat terang benderang isinya bahwa FPI mengakui Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. 

Karena itu apabila masih ada pihak-pihak yang memfitnah "FPI tidak mengakui Pancasila", patut diperiksa kelompok tersebut afiliasinya dari mana, bisa jadi mereka adalah PKI yang sedang menyamar dan berusaha memecah belah dan mengadu domba masyarakat. 

Adapun Khilafah dalam pandangan FPI, maka simak penjelasannya agar tidak gagal Faham dan membenturkannya dengan Pancasila dan NKRI. Berikut penjelasan dari Ketua Umum FSI Habib Hanif Alatas:

Wawancara Eksklusif, Habib Hanif: Khilafah Tanpa Menafikan Eksistensi Negara Modern

https://www.faktakini.net/2020/01/wawancara-eksklusif-habib-hanif.html

Posting Komentar untuk "Tegas! Isi AD/ART FPI Pasal 6 C: Pancasila Adalah Dasar Negara Indonesia"