Terkait HRS Tersangka, Advokat Damai Lubis: Perbedaan Antara Delik Formil dan Materil

 




Jum'at, 11 Desember 2020

Faktakini.net

Oleh : Advokat Damai Hari Lubis. 

Advokat Kongres Advokat Indonesia 

Jakarta, Jumat 11. Desember 2020

Ada pasal yang " diselundukan " oleh penyidik yang merupakan Pasal pada tidak pidana materil atau delik materil ? 

*( Perbedaan antara delik formil dan materil )*

Alkisah, pada awalnya isi surat panggilan penyidik, begitu juga yang dinyatakan  secara langsung oleh humas Polda  penyidik kepada publik melalui pers adalah permasalahan pasal pelanggaran kerumunan atau protokoler yang telah menjadi regulasi PSBB,  sehingga rujukan pasal  yang dilanggar adalah Pasal 93. Jo. Pasal 9. UU. RI.NO.6 Tahun 208.  Tentang Kekarantinaan

Pada perkembangannya status penetapan tersangka oleh karena ketidak hadirannya diri Beliau, terhadap surat pemanggilan  Jo. UU. Kekarantinaan atas terjadinya Kerumunan di Petamburan, Jakbar.

Sehingga  bertambah menjadi 2 pasal tuduhan oleh karena tidak mengindahkan pemanggilan petugas hukum Kepolisian RI, Pasal 216 KUHP. UU. RI. NO. 1Tahun 1946.  

Tuduhan kedua pasal itu,  yang diketahui publik dan masih memang ada kaitannya, namun bukan dalam artian hukum pengakuan bahwa Beliau memang bersalah, bukan .  Karena secara hukum banyak faktor bantahan yang cukup logis dan prinsip serta eksepsional terhadap kedua pasal delik formil dimaksud ( delik yang  tanpa perlu adanya subjek hukum pelapor ) tsb diatas 

Namun anehnya kini, ada pasal yang tiba- tiba muncul dari penyidik Polda Metro Jaya dengan menambahkan lagi pada surat penetapan Tersangkanya ( ref. media publik ) terdapat  adanya tuduhan fitnah atau laster yang merupakan delik materil, yakni Pelanggaran pada Pasal 160 KUHP. pertanyaannya siapa pelapornya ? Karena Pasal 160 yakni terkait fitnah sebagai delik materiil mesti ada pelapornya. Mesti adanya korban. Sepanjang tanpa adanya subjek pelapor, maka secara dan demi hukum dinyatakan *tidak ada pelaku delik*

*Maka logika hukumnya tidak ada perbuatan delik yang dilakukan*

Semestinya jargon promoter Polri, dalam makna semakin profesional namun tetap proposional, tetap bahkan semakin patuh pada ketentuan - ketentuan kaidah yang berlaku semakin berprinsip pada setiap penegakan dan perlakuan , hukum adalah panglimanya sesuai rule of law

Posting Komentar untuk "Terkait HRS Tersangka, Advokat Damai Lubis: Perbedaan Antara Delik Formil dan Materil"