Tim Advokasi HRS Resmi Daftarkan Permohonan Pra Peradilan Di PN Jaksel

 





Selasa, 15 Desember 2020

Faktakini.net, Jakarta - Tim advokasi Imam Besar Habib Rizieq Shihab hari ini, Selasa (15/12/2020) resmi mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan Tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian kepada Habib Rizieq, di PN Jakarta Selatan. 

Berikut ini pernyataan Azis Yanuar SH selengkapnya, yang diterima oleh Redaksi Faktakini.net pada hari ini, Selasa (15/12/2020) pukul 13.35 WIB. 

Alhamdulillah,hari ini selasa 15 desember 2020, Tim Advokasi HRS resmi mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan Tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian kepada IB HRS dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel

Upaya hukum ini adalah upaya kami untuk menegakkan keadilan,memberantas dugaan kriminalisasi ulama dan meruntuhkan dugaan diskriminasi hukum yang terus menerus diduga terjadi kepada Masyarakat terutama jika berlainan pendapat dengan pemerintah.

Ini adalah upaya elegan dan salah satu ikhtiar kami untuk membela kepentingan hukum Ulama,Habaib dan Imam Besar kita IB HRS

Kami mohon doa dan dukungan para pecinta kebenaran dan tegaknya keadilan untuk mendukung.

Kami juga sangat berharap kepada Allah SWT agar upaya ini didukung oleh Institusi Peradilan sebagai gerbang terakhir harapan masyarakat yg rindu keadilan tegak tanpa pandang bulu Dan dihentikannya segala dugaan bentuk diskriminasi hukum serta dugaan kriminalisasi ulama