Tim Kuasa Hukum Habib Bahar Serahkan Kontra Memori Banding Di Pengadilan Tata Usaha Bandung

 




Kamis, 17 Desember 2020

Faktakini.net, Jakarta - Hingga saat ini, Tim Kuasa Hukum Habib Bahar bin Ali bin Smith masih terus mendampingi dan melakukan pembelaan terhadap Habib Bahar. 

Hari ini, Kamis (17/12/2020) Tim Kuasa Hukum Habib Bahar memasukkan kontra memori banding di Pengadilan Tata Usaha Bandung, setelah sebelumnya Tim Kuasa Hukum telah memenangkan perkara gugatan terhadap SK Bapas Kelas II Bogor yang diputus Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung. Namun setelah tenggang waktu yang ditentukan ternyata pihak Bapas mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

Berikut ini pernyataan dari Ichwan Tuankotta SH yang diterima oleh Redaksi Faktakini.net, hari ini Kamis (17/12/2020)

*TIM KUASA HUKUM HBS*
*SERAHKAN KONTRA MEMORI BANDING*

Alhamdulilah hari ini Tim Kuasa Hukum Habib Bahar bin Smith memasukkan kontra memori banding di Pengadilan Tata Usaha Bandung. 

Bahwa sebelumnya Tim Kuasa Hukum telah memenangkan perkara gugatan terhadap SK Bapas Kelas II Bogor yang diputus Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung. Namun setelah tenggang waktu yang ditentukan ternyata pihak Bapas mengajukan banding terhadap putusan tersebut. 

Maka selanjutnya pihak bapas membuat memori banding untuk menguatkan argumen alasan dalam melakukan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta. Dan karenanya Pihak Kuasa Hukum Habib Bahar bin Smith juga mempunyai hak untuk mengajukan kontra memori banding yang diajukan oleh pihak bapas. 
Tentu juga dengan dasar argumen hukum dan membantah dalil-dalil dari pihak pembanding.

Untuk selanjutnya setelah kontra memori banding diterima hari ini maka pihak Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung segera mengirim berkas ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Jakarta. Dan nanti akan diputuskan apakah banding akan diterima atau ditolak, Atau akan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung. 

Kita tunggu saja selanjutnya, dengan harapan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta akan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung atau putusan yg lainnya.