TPUA: Polri Sudah Anti Kritik Dan Lupa Budaya Malu

 




Kamis, 10 Desember 2020

Faktakini.net

*POLRI SUDAH ANTI KRITIK  SERTA LUPA AKAN BUDAYA MALU WALAU FAKTA HUKUM MEREKA LALAIKAN HUKUM DAN BANYAK MASYARAKAT MELALUI PARA TOKOH YANG SUDAH MENGINGATKAN  DENGAN PERNYATAN PEDAS*

TPUA/ TIM.PEMBELA ULAMA DAN AKTIVIS

PROF DR. H  EGGI SUDJANA MASTAL, SH. MSC.( KETUA UMUM  )

H. DAMAI HARI LUBIS, SH., MH ( SEKRETARIS UMUM )

Sepertinya penyidik polri " seolah " tegas ya apabila menjalankan proses  dengan subjek hukum yang namanya HMRS.

Namun bgmn dengan yang sudah jauh hari bahkan tahunan kasusunya ? Koq gak ditangkap2 dan tdk ada proses lanjutan hukumnya . Contoh Sukmawati , ade armando dll. 

Penegakan hukum yang aneh dan pilih -.  pilih

Foto: Damai Hari Lubis

Sememtara fakta hukum Para Tsk yg sdh lama didiamkan menjalankan Praktek Suka2 dalam penegakan hukumnya

Malah seperti meramaikan  kasus yg ecek2 dan sudah ada serta terselesaikan pelaksanaan hukumnya, sehingg kasus ecek2 ini menurut asas hukum merupakan ne bis in idem, oleh sebab hukum HMRS telah melaksanakan hukuman berupa denda sebesar 50 juta rupiah atas pelanggaran kerumunan.

Posting Komentar untuk "TPUA: Polri Sudah Anti Kritik Dan Lupa Budaya Malu"