TPUA: Polri Sudah Anti Kritik Dan Lupa Budaya Malu
Kamis, 10 Desember 2020
Faktakini.net
*POLRI SUDAH ANTI KRITIK SERTA LUPA AKAN BUDAYA MALU WALAU FAKTA HUKUM MEREKA LALAIKAN HUKUM DAN BANYAK MASYARAKAT MELALUI PARA TOKOH YANG SUDAH MENGINGATKAN DENGAN PERNYATAN PEDAS*
TPUA/ TIM.PEMBELA ULAMA DAN AKTIVIS
PROF DR. H EGGI SUDJANA MASTAL, SH. MSC.( KETUA UMUM )
H. DAMAI HARI LUBIS, SH., MH ( SEKRETARIS UMUM )
Sepertinya penyidik polri " seolah " tegas ya apabila menjalankan proses dengan subjek hukum yang namanya HMRS.
Namun bgmn dengan yang sudah jauh hari bahkan tahunan kasusunya ? Koq gak ditangkap2 dan tdk ada proses lanjutan hukumnya . Contoh Sukmawati , ade armando dll.
Penegakan hukum yang aneh dan pilih -. pilih
Foto: Damai Hari Lubis
Sememtara fakta hukum Para Tsk yg sdh lama didiamkan menjalankan Praktek Suka2 dalam penegakan hukumnya
Malah seperti meramaikan kasus yg ecek2 dan sudah ada serta terselesaikan pelaksanaan hukumnya, sehingg kasus ecek2 ini menurut asas hukum merupakan ne bis in idem, oleh sebab hukum HMRS telah melaksanakan hukuman berupa denda sebesar 50 juta rupiah atas pelanggaran kerumunan.