Umat Islam Di Medan Aksi Flashmob Protes Penembakan 6 Laskar FPI dan Penahanan HRS

 



Jum'at, 18 Desember 2020

Faktakini.net, Jakarta - Massa gabungan ormas Islam di Medan, Sumatra Utara menggelar aksi flashmob di Masjid Raya Al Ma’shun Jalan Sisingamangaraja, Rabu (16/12/2020). 

Aksi flashmob ini sebagai publikasi sikap umat Islam terkait penahanan Habib Rizieq dan tragedi tewasnya enam Laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 beberapa waktu lalu. 

Massa meminta pemerintah menegakkan dan menjunjung tinggi keadilan dan kemanusiaaan. Ratusan ormas melakukan titik awal flash mob di Masjid Raya Al Ma'shun dengan berjalanan kaki sepanjang 2 km. Aksi ini juga mematuhi protokol kesehatan. 

Massa ormas Islam berharap pemerintah Indonesia dapat membentuk tim mencari fakta secara independen bukan dari polisi atau dari FPI agar tersebut kasus bisa terungkap dengan adil.

Anggota ormas Islam, Heriansyah mengatakan, flash mob murni gerakan umat dan merupakan sebuah keperihatinan segaligus rasa marah umat Islam di Sumut atas ketidakadilan. 

“Namun umat Islam masih bisa bersabar dan tidak bisa terus menerus melihat ketidak adilan berulang-ulang,” katanya.

Dia mengatakan, pihak kepolisian bebas membuat opini apa saja atas tindakan pembunuhan enam orang laskar FPI. “Tindakan itu sangat brutal. Umat Islam mengingatkan kepada penguasa agar keadilan ditegakkan seadil-adilnya,” ujarnya. 

Menurut Heriansyah, Ormas Islam di Sumut siap mendukung Komnas HAM menuntaskan kasus penembakan 6 orang laskar FPI. “Apabila kekuatan di balik kasus terlalu besar, kami mengimbau agar kasus itu dibawa Komnas HAM internasional,” katanya.

Selain kasus penembakan enam laskar FPI, ormas Islam di Sumut juga menyoroti kriminalisasi terhadap Habib Riziq Shihab. 

Heriansyah mengatakan, ormas Islam tidak membantah ada pelanggaran prokes oleh Habib Rizieq, tapi saat ini pelanggaran protokol kesehatan dilakukan oleh seluruh orang. 

“Karena itu, kami menuntut bebaskan Habib Rizieq. Kalau memang prokes mau ditindak secara hukum, semua orang melanggar prokes harus dipenjarakan juga termasuk para keluarga penguasa maupun presiden,” katanya.

Sumber: inews.id

Klik video: