Umat Islam Palu Kutuk Keras Pembunuhan Laskar FPI, Tuntut Komnas HAM Usut Tuntas





Selasa, 15 Desember 2020

Faktakini.net, Jakarta -  Sejumlah umat muslim di kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) turut menyayangkan insiden penembakan terhadap 6 anggota Front Pembela Islam (F-P-I) di Tol Jakarta-Cikampek dan penahanan imam besar FPI Habib Muhammad Rizieq bin Husain Syihab beberapa waktu lalu.

Massa yang tergabung dalam Solidaritas Umat Muslim Sulteng, dengan tegas mengutuk keras pelaku penembakan dengan kejam dan brutal terhadap 6 Warga Negara Indonesia yang merupakan anggota FPI hingga mengakibatkan kematian.

Mereka menilai pembunuhan terhadap 6 WNI tak berdosa oleh oknum anggota Polri, seolah pengulangan terhadap berbagai peristiwa meninggalnya warga negara akibat kekerasan dengan senjata api oleh petugas negara di luar proses hukum yang seharusnya melalui pengadilan.

Ustad Hartono selaku ketua FUI Sulteng mengatakan, bahwa Penghukuman/Penembakan oleh institusi Negara tanpa proses Peradilan adalah merupakan perbuatan extra Judicial Killing atau pembunuhan di luar hukum yang dapat diduga kuat telah terjadi Oxtra ordinary crime/Kejahatan luar biasa karena merupakan pelanggaran HAM Berat.

Dia meminta dan mendesak Komnas HAM RI menginvestigasi dan segera dilakukan pengungkapan fakta dan peristiwa yang berkepastian dengan membentuk Tim Independen Pencari Fakta.

Sementara, Abu Umar Al Qassam dari Ormas Garuda membacakan pernyataan sikap dari Solidaritas Umat Islam Sulteng di Rumah Jurnalis Kota Palu atas tindakan oknum institusi Kepolisian Republik Indonesia dan secara umum kepada pemerintah Indonesia yakni :

– Mendesak agar pelaku penembakan terhadap 6 warga Negara Indonesia yang tidak Berdosa tersebut di seret ke Pengadilan guna mempertanggung jawabkan perbuatan biadab mereka.

 
– Bahwa penahanan imam besar Al– Habib Muhammad Rizieq bin Husain Syihab,  adalah bentuk penyalahgunaan wewenang dan signal bahwa kekuasaan telah menjelma menjadi otoritarianisme yang diharamkan pada Negara Negara beradab dan berperikemanusian, hal ini dikarenkanan pada saat melakukan kegiatan maulid nabi besar Muhammad SAW. Oleh Pemda DKI Jakarta Al – Habib Muhammad Rizieq bin Husain syihab bersama penyelenggara telah diberikan sanksi protokol kesehatan berupa denda sebesar Rp. 50.000.000. (lima puluh juta rupiah) dan sebagai warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang taat kepada aturan hukum maupun konstitusional yang berlaku, sanksi denda tersebut dipenuhi dan dibayar lunas.
 
– Meminta Al – Habib Muhammad Rizieq bin Husain syihab untuk dibebaskan dari tahanan Polda Metro Jaya tanpa syarat apapun.

– Meminta kepada Presidan Republik Indonesia untuk mencopot Kapolri dan Kapolda Metro jaya karena telah menyalahgunakan wewenang, melanggar hukum dan prinsip – prinsip keadilan.

– Meminta kepada otoritas yang berwnang menetapkan Kapolda Metro Jaya Irjen. Pol. Dr. Drs. H. Muhammad Fadil Imran, M.Si.  sebagai pelaku kejahatan kemanusian dan menyeretnya ke Pengadilan HAM ad hoc.

– Mengajak semua elemen masyarakat yang peduli terhadap penegakan hukum dan hak asasi manusia untuk mengawasi dan mengawal jalannya proses pencarian keadilan

– Stop Kriminalisasi dan Stop Diskriminasi Hukum terhadap Ulama.

Usai memberikan pernyataan sikap massa Solidaritas Umat Muslim Sukteng ini langsung menuju Polres Palu melakukan pertemuan secara Internal.

Selanjutnya, massa dari ormas Islam diantaranya Forum Umat Islam  (FUI), Front Pembela Islam FPI dan Garda Pembela Umat dan Bangsa)  (Garuda) serta pemuda muslim Sulteng, akan menggelar aksi solidaritas pada Jumat 18 Desember 2020 dengan sasaran Kantor DPRD Provinsi Sulteng dan Polda Sulteng dengan jumlah yang lebih besar.  (maf/ap)

Sumber : Kabar Celebes, Mohammad Arief