Usai Diperiksa Di Polda, Ketum FPI: Acara Kerumunan Lainnya Juga Harus Diproses Hukum

 



Selasa, 15 Desember 2020

Faktakini.net, Jakarta - Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) KH A Shabri Lubis dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi diperbolehkan pulang usai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya.

Keduanya diperiksa sejak Senin, 14 Desember 2020 dan baru keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (15/12/2020).

Usai diperiksa, Kyai Shobri menyatakan alhamdulillah pemeriksaan berjalan baik. Namun dia menegaskan, bahwa bagaimana dengan kasus-kasus kerumunan yang lain? Itu juga harus diperiksa. Karena hanya karena soal kerumunan itu 6 nyawa Laskar FPI telah hilang dan Imam Besar Habib Rizieq Shihab juga ditahan, padahal acara kerumunan diluar FPI juga banyak. 

Ketua Bantuan Hukum Front (BHF) Sugito Atmo Prawiro mengatakan, setelah diperiksa sebagai tersangka dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan, Ketua Umum FPI KH A Shabri Lubis dan Panglima LPI Maman Suryadi tak ditahan.

“Insya Allah tidak (ditahan), hari ini bisa pulang Ustaz Shabri Lubis dan Maman Suryadi,” ujarnya, Selasa (15/12/2020), seperti dilansir Sindonews.com.

Mengenai lamanya waktu pemeriksaan keduanya, lantaran saat diperiksa, polisi juga telah menyerahkan surat penangkapan kepada keduanya.

“Jadi memang ini diperiksa sebagai tersangka persoalan Maulid Nabi dan pernikahan anak Habib Rizieq Syihab, di samping itu beliau juga kan sebagai saksi,” kata Sugito.

Sebelumnya, Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar menyebutkan, Ketum FPI dan Panglima LPI telah selesai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya pada Senin malam. Namun Aziz belum menyebutkan soal ditahan atau tidaknya Shabri dan Maman.

“Baru selesai dan kami menyampaikan perkembangan kepada media,” kata Aziz Yanuar di Mapolda Metro Jaya, Senin malam (14/12) seperti dilansir ANTARA.

Aziz menjelaskan, KH Shabri Lubis dicecar sekitar 63 pertanyaan, sementara Maman Suryadi sekitar 62 pertanyaan. Penyidik menanyakan terkait pribadi tersangka, aktivitas keseharian, kegiatan organisasi hingga peran dalam kasus kerumunan itu.

Namun kata Aziz, dua tersangka juga tidak menjawab sekitar 40-an pertanyaan, dengan alasan mereka tidak mengetahui dan tidak memperhatikan secara rinci, sehubungan dengan kasus itu.

Sumber: suaraislam.id dan lainnya

Klik video: