6 Laskar FPI Tewas, Komnas HAM: Polisi Ambil Kamera CCTV Di Tol Japek KM 50
Jum'at, 8 Januari 2021
Faktakini.info, Jakarta - Komnas HAM mengungkapkan adanya anggota kepolisian yang mengambil kamera CCTV di Tol Jakarta -.Cikampek KM 50 terkait bentrok antara polisi dan laskar Front Pembela Islam ( FPI).
Ketua Tim Penyelidikan M Choirul Anam mengungkapkan, pihaknya memperoleh informasi soal pengambilan kamera CCTV dari salah satu warung di rest area KM 50 tersebut.
Komnas HAM pun menanyakan hal ini kepada pihak kepolisian.
“Kami konfirmasi di terakhir-terakhir kami melakukan pemeriksaan terhadap pihak kepolisian dan itu diakui itu (kamera CCTV) diambil,” kata Anam dalam konferensi pers, Jumat (8/1/2021).
Kepada Komnas HAM, polisi mengaku mengambil kamera CCTV tersebut secara legal.
“Sehingga nanti kita tunggu kalau ini menjadi pembuktian di proses pengadilan,” ucap Anam yang dari ucapannya tersirat sangat kecewa karena barang bukti CCTV tersebut tidak diserahkan oleh polisi kepada Komnas HAM.
Dalam kasus ini, enam anggota laskar FPI tewas ditembak mati anggota Polda Metro Jaya setelah dituding menyerang polisi pada 7 Desember 2020 dini hari.
Di KM 50, Komnas HAM mengungkapkan bahwa dua anggota laskar FPI ditemukan meninggal setelah sebelumnya diduga terjadi kontak tembak.
Sebagaimana diketahui, hingga saat ini dugaan kontak tembak ini disangkal keras oleh pihak FPI dan keluarga korban karena mereka yakin Laskar FPI tidak membawa senjata tajam apalagi api, tetapi hanya klaim sepihak dari pihak kepolisian saja.
Kembali ke pernyataan Komnas HAM, sementara itu di lokasi yang sama, empat anggota lainnya masih hidup dan dibawa oleh anggota kepolisian.
Anam menyebut, pihaknya juga menemukan informasi lain di lokasi tersebut. Komnas HAM menyatakan tewasnya 4 orang laskar FPI merupakan pelanggaran HAM.
Ini berarti keterangan Komnas HAM senada dengan KontraS (Komisi Nasional untuk orang hilang dan tindak kekerasan) yang sebelumnya telah menyatakan penembakan 6 Laskar FPI adalah pelanggaran HAM.
Choirul Anam mengatakan sebanyak 4 orang laskar FPI yang masih hidup dibawa oleh polisi dan kemudian ditemukan tewas, oleh Komnas HAM disebut terjadi pelanggaran HAM dan unlawful killing (pembunuhan diluar hukum).
"Sedangkan terkait peristiwa KM 50 ke atas, terdapat 4 orang yang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara yang kemudian ditemukan tewas sehingga peristiwa tersebut merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia," kata Choirul Anam.
Choirul Anam menyebut tewasnya 4 laskar FPI pasca KM 50 merupakan peristiwa unlawful killing.
"Penembakan sekaligus terhadap 4 orang dalam 1 waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa mengindikasikan adanya tindakan unlawful killing terhadap 4 orang anggota laskar FPI," ungkapnya.
Sumber: gelora.co, detik.com dan lainnya.