7 Pengumuman Penting Front Persaudaraan Islam
Ahad, 10 Januari 2021
Faktakini.info
Pada hari jumat yang penuh rahmat Allah Subhanahu Wa Ta'ala ini, izinkan kami mengumumkan beberapa hal sebagai berikut ;
Pertama ; Bahwa kami, setelah mendeklarasikan Front Persatuan Islam pada tanggal 30 Desember yang lalu, dengan mempertimbangkan bahwa nama PERSATUAN ISLAM sudah sejak sebelum kemerdekaan Indonesia sudah digunakan oleh orang tua kami, guru guru kami dan saudara kami yang kontribusinya sangat besar dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia dan mempertahankan NKRI.
Dan juga setelah berkonsultasi kepada para guru kami, terkait nama tersebut beliau beliau juga menyarankan untuk menghormati saudara tua kami yang sudah terlebih dahulu menggunakan nama Persatuan Islam, maka dengan ini kami mewakili deklarator terdahulu, menyatakan mengganti nama menjadi FRONT PERSAUDARAAN ISLAM.
Kedua ; Bahwa kebebasan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat dan pikiran melalui lisan atau tulisan adalah dijamin dalam konstitusi Indonesia, sebagaimana diatur dalam pasal 28 dan 28E UUD 1945.
Ketiga ; bahwa berdasarkan Putusan MK No. 82 Tahun 2013, dalam pertimbangan angka [3.19.4] dan [3.19.5], MASALAH PENDAFTARAN SEBUAH ORMAS ADALAH BERSIFAT SUKARELA. SEHINGGA TIDAK ADA KEWAJIBAN PENDAFTARAN ORMAS, DAN ORMAS YANG TIDAK MENDAFTARKAN DIRI TIDAK BISA DIKATEGORIKAN SEBAGAI ORMAS ILEGAL ATAU TERLARANG.
Kepada seluruh pihak kami himbau untuk membaca, mempelajari dan memahami ketentuan yang bersifat konstitusional ini, agar tidak berpendapat dan bertindak semau maunya hanya berdasarkan hawa nafsu.
Keempat ; Kami menyerukan agar tidak ada ucapan dan tindakan yang bersifat menakut nakuti atau ancam mengancam dalam pelaksanaan hak warga negara untuk menjalankan kebebasan berserikat berkumpul dan menyatakan pendapat.
Mari kita Biasakan berpendapat berdasarkan ilmu, aturan hukum dan mengelola negara berdasarkan prinsip konstitusionalisme.
Kelima ; kepada mantan pengurus, anggota dan simpatisan ormas Front Pembela Islam, kami himbau untuk tidak ketakutan dalam menjalankan dan melaksanakan hak kebebasan berserikat dan berkumpul.
Silahkan dengan tenang bergabung dengan FRONT PERSAUDARAAN ISLAM, karena hal ini adalah HAK KONSTITUSIONAL WARGA NEGARA.
Keenam ; Front Persaudaraan Islam, kedepan akan berkonsentrasi kepada kegiatan dakwah dan pendidikan, Kemanusiaan, Advokasi hukum dan HAM sebagai perwujudan pengamalan fardhu kifayah dalam Islam, amar ma'ruf nahi munkar tanpa menimbulkan kemunkaran lainnya, menampilkan wajah Islam rahmatan lil alamiin dalam bingkai NKRI.
Ketujuh ; kita akan kawal terus kasus pembunuhan 6 syuhada hingga ada pihak yang bertanggung jawab terhadap kematian tersebut agar bangsa Indonesia tetap menjadi bangsa yang berkemanusiaan yang adil dan beradab.
Demikian kami sampaikan.
Jakarta, 24 Jumadil Awal 1442 H / 8 Januari 2021 M
Perwakilan Dekralator
KH. Ahmad Shabri Lubis
KH. Awit Mashuri
KH Tb. Abdurrahman
Anwar
KH. Qurtubi Jaelani
KH. Maksum Hasan
HB. Muchsin Alatas
Teungku Muslim
Attahiri
HB. Umar Abdul Aziz
Assegaf
HB. Umar Assegaf
HB. Bagir Bin Syech
Abubakar
HB. Hasan Assegaf
HB. Faisal Alhabsy
KH. Muhammad Arif
Nur
HB. Alwi Baraqbah
Munarman