Abdul Fickar: Airlangga Harus Ditindak Seperti HRS, Penegak Hukum Tak Boleh Diskriminatif!

 




Rabu, 20 Januari 2021

Faktakini.info, Jakarta - Warga masyarakat memprotes Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) yang juga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto sejak beberapa hari lalu. 

Kritikan yang muncul tak lepas dari sikap Airlangga yang menyembunyikan fakta bahwa ia positif terinfeksi virus corona (Covid-19), 

Walhasil, publik terutama warganet langsung mengkritik ketidakjujuran Airlangga selaku pejabat tinggi negara.

Warganet mengingatkan bahwa selama ini masyarakat kerap diminta untuk jujur ketika positif terinfeksi virus corona. Tujuannya, agar pelacakan virus bisa dilakukan dengan optimal, sehingga penularan bisa ditekan. Namun, Airlangga justru menunjukkan sikap sebaliknya.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan bahwa kasus Airlangga ini mirip dengan kasus yang menjerat pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. 

Diketahui, Habib Rizieq bersama dengan Direktur RS Ummi Bogor Andi Tatat ditetapkan sebagai tersangka lantaran dituding menyembunyikan rekam medis terkait virus corona.

Abdul Fickar menegaskan bahwa penegak hukum tidak boleh pandang bulu dalam menegakkan aturan. Yaitu Airlangga harus ditindak juga. 

"Saya kira penegak hukum tidak boleh diskriminatif. Terhadap Menko Perekonomian ini harus ditindak, disamakan dengan perlakuan hukum terhadap Habib Rizieq Shihab, agar tidak terkesan hukum menjadi alat kekuasaan," ujarnya.

Foto: Abdul Fickar Hajar SH MH

Sumber: cnnindonesia.com