Airlangga Sembunyikan Positif Covid, Ahli Pidana: Harus Dijadikan Tersangka Seperti HRS
Rabu, 20 Januari 2021
Faktakini.info, Jakarta - Kecaman warga masyarakat terhadap Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) yang juga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto terus meluas sejak beberapa hari lalu.
Kritikan yang muncul tak lepas dari sikap Airlangga yang menyembunyikan fakta bahwa ia positif terinfeksi virus corona (Covid-19),
Walhasil, publik terutama warganet langsung mengkritik ketidakjujuran Airlangga selaku pejabat tinggi negara.
Warganet mengingatkan bahwa selama ini masyarakat kerap diminta untuk jujur ketika positif terinfeksi virus corona. Tujuannya, agar pelacakan virus bisa dilakukan dengan optimal, sehingga penularan bisa ditekan. Namun, Airlangga justru menunjukkan sikap sebaliknya.
Ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Dr Mudzakir SH MH menilai Airlangga dapat dipidana lantaran tidak terbuka terkait kondisi kesehatannya saat positif terinfeksi virus corona.
Menurut Mudzakir, polemik Airlangga ini mirip dengan kasus yang menjerat pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Diketahui, Habib Rizieq bersama dengan Direktur RS Ummi Bogor Andi Tatat ditetapkan sebagai tersangka lantaran dituding menyembunyikan rekam medis terkait virus corona.
"Semestinya, kalau kasus yang sama dikenakan pasal yang sama juga. Artinya dijadikan tersangka sama seperti (Habib) Rizieq," tutur Mudzakir.
Senada, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan bahwa penegak hukum tidak boleh pandang bulu dalam menegakkan aturan.
"Saya kira penegak hukum tidak boleh diskriminatif. Terhadap Menko Perekonomian ini harus ditindak, disamakan dengan perlakuan hukum terhadap Habib Rizieq Shihab, agar tidak terkesan hukum menjadi alat kekuasaan," ujarnya.
Foto: Mudzakir
Sumber: cnnindonesia.com