Amien Rais Ke Kapolri: Batalkan Rencana Pembentukan Pam Swakarsa
Jum'at, 29 Januari 2021
Faktakini.info, Jakarta - Tokoh Reformasi 1998 sekaligus Ketua MPR RI Periode 1999-2004 HM Amien Rais meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membatalkan rencana pembentukan Pam Swakarsa. Amien juga meminta publik berhati-hati menanggapi rencana tersebut.
“Tolong Pam Swakarsa ditinjau kembali dengan bahasa lugas tolong dibatalkan saja,” kata Amien seperti dikutip dari kanal Youtube Amien Rais Official, Jumat (29/01/2021).
Pendiri Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengaku miris ketika Kapolri yang baru merencanakan membentuk Pam Swakarsa. Ia mengingatkan, pembentukan Pam Swakarsa pada 1998 yang hanya di Jakarta saja sudah menimbulkan goncangan politik luar biasa.
“Apalagi nanti ini kan akan dibuat nasional, jadi betul-betul kita harus hati-hati di dalam menyikapi rencana pak Kapolri kita itu,” tuturnya.
Amien menjelaskan, Pam Swakarsa dibentuk oleh TNI pada 1998 untuk membendung demo mahasiswa dan pemuda sambil mengamankan sidang istimewa MPR. Saat itu penyerahan kekuasaan dari Soeharto kepada BJ Habibie dilaksanakan melalui sidang tersebut.
“Pam Swakarsa yang dibentuk TNI atau Pak Wiranto pada waktu itu memang berakhir dengan sebuah tragedi yaitu Tragedi Semanggi dan daripada itu juga terjadi semacam pembelahan masyarakat walaupun cuma di Jakarta, Ibu Kota, tapi itu cukup membuat suasana kalut pada waktu itu,” jelasnya.
Berdasarkan pengalamannya, pasukan Pam Swakarsa pada 1998 cenderung pamer meski tidak menggunakan sencata api. Pasukan itu mengawasi kampung-kampung yang terdapat asrama mahasiswa.
Patroli Pam Swakarsa ini bahkan dilakukan pada malam hari. Biasanya pengawasan itu juga ditemani oleh mobil polisi yang berada di belakang pasukan. “Itu sangat meresahkan. Padahal itu hanya di DKI saja,” ujar politisi yang kini mendirikan Partai Ummat itu.
Dia meminta Kapolri tidak gegabah dalam merencanakan pembentukan Pam Swakarsa. Diperlukan masukan dari banyak pihak agar tidak mengulangi kesalahan sejarah 23 tahun lalu itu.
Rencana pengaktifan kembali Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa sejatinya telah dimulai oleh Kapolri Idham Aziz. Idham telah menerbitkan Peraturan Kapolri No. 4/2020 tentang Pengamanan Swakarsa.
Dalam peraturan tersebut, Idham mengatur tentang Swakarsa secara detail termasuk pangkat, seragam hingga masa pensiun satuan pengamanan. Regulasi ini mengganti Perkap No. 24/2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan Instansi Pemerintah.
Sumber: suaraislam.id