Damai Lubis: Legal Opinion Polisi Salah Dalam Tetapkan Pasal Tuduhan Untuk Habib Rizieq

 




Selasa, 12 Januari 2021


Faktakini.info 

*Legal opinion ( Polda Metro Jaya dan atau Divisi Tindak Pidana Umum/ Tipidum* *Bareskrim Mabes Polri Telah Keliru atau Salah Dalam Menetapkan Pasal – Pasal Persangkaan atau Pasal Dugaan Terhadap IB. HRS Terkait Tuduhan Melanggar Larangan Kerumunan atau PSBB*

*( “ Diskriminasi atau Krimilnilisasi atau Tidak Promoter ? “ )*

Oleh : Advokat, Damai Hari Lubis

*( Abstrak/ Ikhtisar )* 

Perkara pokok yang disangkakan terhadap Diri IB. HRS Tekait Undang – Undang RI. No. 6 Tahun 2018 adalah bentuk pelanggaran nyata dan terang benderang oleh penyidik dengan cara intervensi Undang- Undang kekarantinaan a quo, hingga berkesan sangat ceroboh , kasar dengan cara hantam kromo atau perilaku nir adab serta tak memiliki etika, bahkan merupakan pelanggaran yurisdiksi hukum, oleh karena fakta hukum mereka penyidik langsung menangkap serta melakukan

pemaksaan penahanan dengan terapkan Pasal 160 KUHP dengan dasar pokok perkara yang dijadikan rujukan atau juncto adalah Pasal 93 Undang – Undang a quo , walau hasil penyidikannya belum didapat dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang berwenang melakukan penyidikan sesuai perintah undang – undang a quo Pasal 1 Angka 32 undang-undang a quo dan terkait apa yang menjadi koordinasi antara kedua instansi tersebut PPNS Kekarantinan dengan Polri yang dihubungkan dengan pasal kerumunan yang sudah selesai dilaksakan hukumannya denda Rp. 50. 000. 000, - ( Lima Puluh juta ) dan semestinya sudah diketahui oleh PPNS yang memiliki hak untuk menginvestigasi langsung oleh karena PPNS lah yang ditunjuk utamanya oleh UU. Kekarantianaan terkait, *namun berkoordinasi dan dibawah pengawasan Polri bukan diambil alih oleh Polri.* 

Seperti Gubernur Kepala Daerah pun sudah dapat menegur, melarang bahkan menjatuhkan sanksi, kepada masyarakat, terlebih PPNS bukankah langkah Kepala Daerah atau Gubernur *ini bisa menjadi tolak ukur batasan kewenangan ?* toh fakta hukum Pemda 

DKI Jakarta dalam hal sanksi ini tidak melibatkan anggota Polri ( “ Pasal 6 ayat (1) huruf b KUHAP, bahwa PPNS mempunyai kewenangan sesuai undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing dan dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik pejabat polisi negara Republik Indonesia. “ )

Penangkapan yang Langsung Dilanjutkan dengan Penahanan Terhadap IB. HRS Pada Hari Sabtu, Tanggal 12 Desember 2020 Oleh Penyidik di Polda Metro Jaya serta dengan tangan diborgol esok harinya pada Minggu 13 Desember 2020, dan status penahan berlanjut hingga masa tambahan perpanjangan penahanan, secara Hukum Telah Melanggar Asas Presumption of Innocent, Sehingga 

hal ini adalah Bentuk Pelanggaran Hukum karena Bertentangan dengan Rule of Law atau merupakan sebuah tindakan yang inkonstitusional oleh karena seseorang yang telah ditahan hak kebebasannya 

sebelum hukum negara yang berlaku dapat membuktikan kesalahan Beliau dimana pasal pokok atau 

persangkaan utamanya adalah pasal perbuatan pelanggaran dengan ancaman 1 ( satu ) tahun penjara atau hanya melalui denda