Damai Lubis: Mahfud MD Serampangan, Tidak Proporsional dan Bertindak Kekanak-Kanakan

 



Senin, 4 Januari 2021

Faktakini.net

*Tindakan Mahfud  MD. Ahli Hukum Namun  Serampangan, Tidak Proposional Bertindak Kekanak Kanakan*

Oleh : Advokat, Damai Hari Lubis

Tidak ada uu. yang melarang ISIS dan tidak ada regulasinya dibawah UU. yang secara tegas melarang Pro kepada ISIS di republik ini

Artinya ketika Menkoplhukam menayangkan film dokumentasinya, seolah salah satu alasan pembubaran  FPI karena pidato atau orasi  HRS. dalam film adalah Pro ISIS, namun bila dicermati,  materi pidato Beliau tidak ada menyebutkan secara bulat pro kepada ISIS kecuali dengan beberapa catatan khusus tertentu. 

Secara hukum Kemenkopolhukam atau Kemenkumham ( yang menerbitkan SK. Para Pejabat Notaris ) atas nama Pemerintah RI harusnya wajib lebih dulu menegur kelalaian atau kesalahan bila ada aturan hukum yang temuan  pelanggaran hukum oleh FPI, baru membubarkannya apabila FPI tetap melanggar rambu hukum yang dipersoalkan dalam beberapa momentum atau kesempatan

Bila metode pembubaran ala tiba -  tiba  dan secara " keroyokan oleh " 6 lembaga sah negara, tanpa alasan hukum yang jelas, sepertinya *Mahfud  MD. Ahli Hukum namun tidak proposional, justru  terkesan bertindak kekanak Kanakan* .Metode yanh digunakan " Semau Gue " tentu bertentangan dengan rule of law, terlebih pembubaran tehadap pendirian ormas yang memiliki anggaran dasar serta pembuatannya melalui sebuah akte otentik dihadapan notaris, pembubarannya butuh melalui proses badan peradilan serta ada waktu kesempatan hukum untuk pembelaan diri daripada ormas yang akan dibubarkan 

Kalau kebijakan tanpa didasari hukum hanya se - suka - suka-nya seperti ini,  pemerintahan Jokowi telah melanggar kaidah hukum atau asas legalitas yang berlaku positif, tidak mengindahkan apa yang disebut akte otentik menurut pandangan hukum serta melecehkan profesi notaris. 

Jadi negara ini sepertinya tidak diisi oleh kalangan hukum yang profesional dan tidak proposional atau sekurang kurangnya nampak dijabat bukan atau tidak orang ahli dibidangnya. 

Andai hal model seperti ini terus berlanjut dilakukan oleh pemerintah ala suka - suka, sewaktu - waktu negara punya hak membatalkan akte otentik lainnya milik warga negara, misal AJB. Tanah,  Sertipikat tanah , Surat Nikah, Surat Keputusan Pengangkatan ASN , Ijasah dan atau Gelar Kesarjanaan dll. Surat yang memiliki nilai hukum sebuah akte otentik. Pemerintah artinya gunakan sistem otoriter dan semakin jauh dari uud 45 dan tinggalkan  pancasila