Datangi DPRD, Aliansi Umat Islam Lampung: Usut Penembakan 6 Laskar FPI, Bebaskan IB HRS
Selasa, 5 Januari 2021
Faktakini.net, Jakarta - Hari ini, Selasa (5/1/2021) pukul 10.00 WIB, para perwakilan Ormas tergabung di wadah Aliansi Umat Islam Lampung Anti Kedzoliman mendatangi kantor DPRD Provinsi Lampung, untuk melakukan Audiensi.
Alhamdulillah, kedatangan mereka disambut dengan baik Anggota DPRD dan di terima oleh Komisi 1 (satu) DPRD Provinsi Lampung.
Kedatangan mereka yang di pimpin oleh Habib Umar bin Abdillah Assegaf adalah ingin audiensi dengan wakil rakyat, menyampaikan aspirasi rakyat, umat, sekaligus menyampaikan pernyataan sikap yang isinya sebagai berikut:
Aliansi Umat Islam Lampung Anti Kedzoliman saat ini serius mencermati perihal
tragedi kasus penembakan enam orang anggota FPI (Front Pembela Islam) oleh polisi saat mengawal Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab, Senin dini hari pada tanggal 7 Desember
2020 yang kami nilai selaku Aliansi Umat Islam Lampung Anti Kedzoliman terdapat indikasi pelanggaran HAM dan ditahannya Habib Rizieq Syihab di Polda Metro Jaya, dengan kasus kerumunan di Petamburan, Tebet dan Bandara Soekarno Hatta.
Namun sekali lagi kami lihat hal ini sangat tidak adil melihat banyak kejadian serupa namun tidak ada yang dkenakan sanksi
tindak pidana apalagi sampai di penjara.
Maka dengan ini Aliansi Umat Islam Lampung Anti Kedzoliman telah merangkum pernyataan yang tertuang dalam point-point sebagai berikut :
1. Usut tuntas tragedi yang telah menewaskan 6 laskar FPI karena kami melihat ini
merupakan sebuah pelanggaran HAM berat dan ini berpotensi sebagai (extra judicial
killing) dan tentu dalam perspektif agama ini merupakan hal yang sangat keji karena telah
menghilangkan nyawa seorang muslim tanpa alasan syar’i.
2. Segera bebaskan IB HRS karena kami melihat ada unsur ketidakadilan yang terjadi kepada IB HRS hingga detik ini masih banyak orang atau sekelompok orang yang melanggar protokol kesehatan namun tidak ada sanksi tindak pidana yang diberlakukan serupa dengan sanksi IB HRS yang sampai dipenjara
3. Hentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap ulama dan hentikan segala bentuk
Diskriminisasi Hukum.
4. Meminta kepada Presiden untuk bersikap tegas memerintahkan kepada Kapolri untuk memberi sanksi hukum terhadap para oknum pelaku penembakan enam orang Laskar
FPI. Meminta kepada DPR RI dan Presiden membentuk Tim Pencari Fakta yang
independen untuk mencari tahu latar belakang peristiwa penembakan enam orang dan melakukan publikasi hasil temuannya secara transparan kepada masyarakat luas,
Demikian surat pernyataan sikap ini kami buat. Untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Habib Umar Assegaf..
Bandar Lampung, 05 Januari 2021
Klik video: