Datangi DPRD, Umat Islam Lampung Utara: Beri Sanksi Hukum Aparat Penembak 6 Anggota FPI!



Rabu, 13 Januari 2021

Faktakini.info, Jakarta - Hari Rabu (13/1/2021) sekitar pukul 09.30 WIB, para perwakilan Ormas yang tergabung di wadah Aliansi Umat IslamLampung Utara Anti Kedzoliman, mendatangi kantor DPRD  Lampung Utara, provinsi Lampung. 

Kedatangan mereka adalah untuk melakukan Audiensi khususnya terkait peristiwa pembunuhan terhadap 6 Anggota FPI dan kriminalisasi terhadap Habib Rizieq Shihab. 

Alhamdulillah, kedatangan delegasi disambut baik oleh Anggota DPRD Kabupaten Lampung Utara bahkan mereka meminta agar pernyataan sikap dibuat dalam empat rangkap untuk dikirimkan ke:

1. Presiden

2. Kapolri

3. KOMNAS HAM

4. DPR RI.

Yang kemudian akan ditandatangani oleh Ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara.

Berikut ini pernyataan Aliansi Umat Islam Lampung Utara Tolak Kedzaliman. 

Kedatangan kami hanya ingin audiensi dengan wakil rakyat, menyampaikan aspirasi rakyat, umat, sekaligus menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut:

Aliansi Umat Islam Lampung Utara Anti Kedzoliman saat ini serius mencermati perihal tragedi kasus penembakan enam orang anggota FPI (Front Pembela Islam) oleh Oknum Aparat saat 

mengawal Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab, Senin dini hari pada tanggal 07 Desember 2020 yang kami nilai selaku Aliansi Umat Islam Lampung Utara Anti Kedzoliman terdapat indikasi pelanggaran HAM Berat dan ditahannya Habib Rizieq Syihab di Polda Metro Jaya, dengan kasus kerumunan di Petamburan, Tebet dan Bandara Soekarno Hatta. 

Namun sekali lagi kami lihat hal ini sangat tidak adil melihat banyak kejadian serupa namun tidak ada yang dkenakan sanksi tindak pidana apalagi sampai di penjara.

Maka dengan ini Aliansi Umat Islam Lampung Utara Anti Kedzoliman telah merangkum pernyataan yang tertuang dalam point-point sebagai berikut :

1. Usut tuntas tragedi yang telah menewaskan 6 laskar FPI karena kami melihat ini merupakan sebuah pelanggaran HAM Berat dan ini berpotensi sebagai (extra judicial killing) dan tentu dalam perspektif agama ini merupakan hal yang sangat keji karena telah menghilangkan nyawa seorang muslim tanpa alasan syar’i.

2. Segera bebaskan IB HRS karena kami melihat ada unsur ketidakadilan yang terjadi kepada IB HRS hingga detik ini masih banyak orang atau sekelompok orang yang melanggar protokol kesehatan namun tidak ada sanksi tindak pidana yang diberlakukan serupa dengan sanksi IB HRS yang sampai dipenjara

3. Hentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap ulama dan hentikan segala bentuk diskriminisasi Hukum.

4. Meminta kepada Presiden untuk bersikap tegas memerintahkan kepada Kapolri untuk memberi sanksi hukum terhadap para oknum aparat pelaku penembakan 6 ( enam) orang Laskar FPI. 

Meminta kepada DPR RI dan Presiden membentuk Tim Pencari Fakta yang 

independen untuk mencari tahu latar belakang peristiwa penembakan enam orang dan melakukan publikasi hasil temuannya secara transparan kepada masyarakat luas. 

Demikian surat pernyataan sikap ini kami buat. Untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Aliansi Umat Islam Lampung Utara Anti Kedzoliman. 

Lampung Utara, 13 Januari 2021






Klik video: