Desakan Untuk Bubarkan PDIP Terus Berlanjut, Ini Kata Pengamat

 




Ahad, 24 Januari 2021

Faktakini.info, Jakarta - Seorang pakar hukum dari Universitas Al-Azhar angkat bicara soal adanya desakan sejumlah pihak agar Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dibubarkan.

"Pembubaran parpol karena putusan MK karena parpol melakukan kegiatan yang bertentangan dengan UUD 1945 dan peraturan UU," kata Pengamat hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, Rabu (20/1/2021).

Suparji menjelaskan, pembubaran partai itu syarat wajibnya karena adanya kegiatan ataupun paham yang dilakukan oleh partai yang dinilai membahayakan kepada keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Suparji mengaitkan dengan desakan agar KPK membubarkan PDIP jika nantinya terbukti melakukan tindakan korupsi bantuan sosial Covid-19 secara terstruktur.

Dalam Pasal 20 ayat 2 UU Tindak Pidana Korupsi, dijelaskan bahwa jeratan korupsi korporasi dapat dilakukan jika ada bukti partai digunakan sebagai tempat penampungan hasil kejahatan.

"Korporasi dapat dijerat, jika ada perbuatan pidana yang dilakukan. jika membiarkan adanya tindak pidana dalam korporasi. Jika korporasi digunakan sebagai tempat penampungan hasil kejahatan dan jika tidak melakukan pencegahan atas terjadinya tindak pidana," jelasnya.

Sumber: gelora.co