Dipolisikan PTPN, Kuasa Hukum HRS: Hasbunallah Wa Nikmal Wakil, Masalah Datang Kita Pantang Mundur!
Rabu, 27 Januari 2021
Faktakini.info, Jakarta - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII melaporkan Habib Rizieq Shihab ke Bareskrim Polri terkait tudingan penggunaan lahan tanpa izin Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Kecamatan Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Ponpes tersebut didirkan oleh Habib Rizieq Shihab dan selama ini digunakan untuk sarana pendidikan seperti Pondok Pesantren dan Majelis Ta'lim sehingga turut mencerdaskan masyarakat.
Salah satu kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya tidak pernah mencari masalah dengan PTPN VIII.
Oleh karenanya, pihak Habib Rizieq Shihab bersiap untuk menghadapi laporan PTPN VIII soal izin penggunaan lahan Pondok Pesantren Markaz Syariah.
“Hasbunallah wa nikmal wakiil. Kita tidak pernah mencari masalah dengan pihak lain, tapi kalau masalah datang, maka kita pantang mundur,” kata Aziz kepada MNC Portal Indonesia, Minggu (24/1/2021).
Aziz pun menjelaskan bahwa pihaknya telah menjawab soal izin Pondok Pesantren Markaz Syariah di atas lahan PTPN VIII lewat balasan surat somasi.
Namun, kata Aziz, Habib Rizieq Shihab bersiap menjelaskan kembali soal penggunaan lahan itu jika dipanggil polisi.
“Kalau masalah lebih jauh kita nanti jelaskan di polisi atau pengadilan saja. Sudah kita jawab di somasi (soal izin),” pungkasnya.
Sumber: okezone.com