Draf RUU: Eks HTI Setara PKI, Dilarang Ikut Pilpres-Pilkada, Gus Umar: Gila! HTI Tak Bunuh Orang Seperti PKI
Sabtu, 23 Januari 2021
Faktakini.info, Jakarta - Draf revisi Undang-undang (UU) tentang Pemilu yang masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas DPR tahun 2021 mengatur larangan bagi eks anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menjadi calon peserta pemilihan legislatif (Pileg), pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Aturan itu kini ditulis secara gamblang atau tersurat seperti seperti larangan bekas eks Partai Komunis Indonesia (PKI) yang dilarang berpartisipasi sebagai peserta pemilu.
Selama ini, larangan bagi eks HTI tak pernah ditulis secara tersurat dalam UU Pemilu dan UU Pilkada.
Merujuk Pasal 182 Ayat (2) huruf jj dalam draf revisi UU Pemilu yang diterima CNNIndonesia.com, diatur persyaratan pencalonan bagi peserta pemilu bukan bekas anggota HTI.
"Bukan bekas anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)," bunyi pasal 182 Ayat (2) tersebut.
Parahnya lagi, selain itu pada Pasal 311, Pasal 349 dan Pasal 357 draf revisi UU Pemilu juga mewajibkan para calon presiden dan calon kepala daerah wajib melampirkan persyaratan administrasi berupa surat keterangan dari pihak kepolisian sebagai bukti tak terlibat organisasi HTI.
"Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dari kepolisian," bunyi pasal tersebut.
HTI sendiri sudah menjadi ormas yang dibubarkan di Indonesia. Status itu sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.
Pencabutan badan hukum HTI merupakan tindak lanjut dari penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.
Gus Umar: Ini Sih Gila
Salah seorang pengurus PBNU, Umar Hasibuan alias Gus Umar menilai draft RUU itu sudah gila.
"Saya gak dukung HTI tapi ini sudah gila. HTI gak pernah bunuh orang seperti PKI. Gak adil sih ini," kata Gus Umar Hasibuan di akun twitternya @Umar75Hasibuan, Sabtu (23/1/2021).
Warganet juga turut merespon.
"Ampun! Makin parah saja sampai hak politik mau dicabut. Padahal eks napi korupsi saja masih bisa ikut Pilkada," komen @hendriteja.
Saya gak dukung HTI tp ini Sdh gila HTI gak pernah bunuh orang spt PKI. Gak adil sih ini https://t.co/zVvqKkfbJy
— Gus Umar Hasibuan (@Umar75Hasibuan) January 23, 2021
Ampun! Makin parah saja sampai hak politik mau dicabut. Padahal eks napi korupsi saja masih bisa ikut Pilkada
— Hendri Teja (@hendriteja) January 23, 2021
Gambar: ilustrasi
Sumber: cnnindonesia.com, kontenislam.com