FPI Batal Gugat ke PTUN, Kuasa Hukum: SKB Kotoran Peradaban, Buang Saja di Septic Tank

 




Kamis, 31 Desember 2020

Faktakini.net, Jakarta - Front Pembela Islam atau FPI batal menggugat keputusan pemerintah yang menyatakan mereka sebagai organisasi terlarang. Sebelumnya, FPI akan menggugat masalah ini ke PTUN.

"Kami batalkan rencana PTUN," kata kuasa hukum FPI Aziz Yanuar SH, Kamis (31/12).

Dalam penjelasannya, pemerintah menyatakan FPI sebagai organisasi terlarang karena tidak memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kementerian Dalam Negeri.  

Pemerintah juga telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang menyatakan bahwa FPI tidak boleh melakukan aktivitas lagi. SKB itu ditandatangani sejumlah kementerian yakni Kemendagri, KemenkumHAM, Kominfo, Jaksa Agung RI, Kapolri dan Kepala BNPT.

Aziz kemudian menjelaskan alasan FPI membatalkan rencana gugatan ke PTUN. Sebab ia menilai SKB yang dikeluarkan kementerian itu tidak berdasar.

"Kami duga SKB itu adalah kotoran peradaban sehingga tanggapan kami adalah bahwa kotoran itu kami buang saja di septic tank," tegas dia.

Sebelumnya, Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun menanggapi rencana FPI yang akan mengajukan gugatan ke PTUN. Refly menilai upaya ini percuma saja.  

Sebab, proses pengadilan akan memakan waktu yang lama. Sedangkan FPI sendiri sudah dinyatakan terlarang oleh pemerintah.  

"Saya tidak ingin mengatakan proses formal perundang-undangan karena membawa ke proses peradilan itu percuma saja karena memakan proses waktu yang lama," kata Refly.

FPI sendiri kini sudah berganti menjadi Front Persatuan Islam, dan mendapat sambutan antusias warga masyarakat. Bahkan banyak yang memprediksi anggota Front Persatuan Islam akan jauh lebih banyak dari Front Pembela Islam. 

Antara lain prediksi itu disampaikan oleh Guru Besar UI Prof. Ronnie Higuchi Rusli. 

Prof. Ronnie H Rusli berpendapat bahwa FPI sudah dibubarkan secara organisasi, sekarang melebur menjadi rakyat dan bisa bertambah besar.

"Sudah dibubarkan FPI secara organisasi. Sekarang setelah bubar bentuknya jadi “Rakyat” dan bisa bertambah besar karena “Rakyat” pendukungnya", cuit Prof. Ronnie seperti dikutip mantrasukabumi.com dari akun twitter @Ronie_Rusli pada Rabu, 30 Desember 2020.

Prof. Ronnie H Rusli juga menambahkan jika masih sebuah organisasi ada ketuanya dan apabila ada sebuah kesalahan atau pelanggaran bisa disalahkan ketuanya, kalau sudah jadi rakyat siapa yang akan disalahkan?

"Kalau ada organisasi ada ketuanya dan bisa disalahkan Ketua organisasi bernama FPI. Kalau rakyat siapa yg bisa disalahkan?? “Ini Pendapat", tulis Prof. Ronnie. 

Foto: Aziz Yanuar SH

Sumber: kontenislam.com