Front Persatuan Islam Lahir, Polri: Semua WN Boleh Dirikan Organisasi Dan Lakukan Kegiatan
Jumat, 1 Januari 2021
Faktakini.net, Jakarta - Front Pembela Islam (FPI) telah dibubarkan pemerintah, namun tidak lama para pendirinya itu mendeklarasikan kembali organisasinya dengan nama Front Persatuan Islam. Apa kata Polri?
"Semua warga negara boleh melakukan suatu kegiatan atau mendirikan suatu organisasi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, di Mabes Polri, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (01/01/2021).
Argo menyebut aturan dalam mendirikan organisasi sudah ada. Dia mempersilakan siapapun mendirikan organisasi asal harus berlandaskan aturan yang telah dibuat.
"Tentunya kan banyak aturan yang ada, yang sudah ada di pemerintahan, umpama pemerintah Indonesia ini, ada aturannya, silahkan aja aturan-aturan itu dijadikan landasan dalam mendirikan suatu organisasi," lanjutnya.
Seperti diketahui, pemerintah resmi melarang FPI. Orang-orang yang selama ini berada di FPI kemudian mendeklarasikan kelompok bernama Front Persatuan Islam, pada Rabu (30/12).
Keterangan Front Persatuan Islam tersebut disampaikan lewat rilis pers tertulis. Organisasi itu juga disingkat dengan FPI. FPI menyebut simbol dan logo segera menyusul.
"Infonya Front Persatuan Islam, singkatnya FPI. Nanti ada simbol dan logonya menyusul," ujar kuasa hukum FPI Aziz Yanuar melalui pesan singkat, Jumat (1/1/2021).
"Front Pembela Islam bisa kalian bubarkan. Tapi kebenaran dan keadilan tidak akan pernah dapat kalian bubarkan," sambung Aziz.
Foto: Argo Yuwono
Sumber: detik.com