Front Persatuan Islam Lahir, Wakil Ketua MPR: Jangan Diganggu Lagi! Yang Dilarang UU Separatis - Komunis
Sabtu, 2 Januari 2020
Faktakini.net, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memperbolehkan eks Front Pembela Islam (FPI) mendirikan organisasi baru dengan nama berbeda.
Pembentukan organisasi baru tersebut diizinkan dengan syarat tidak melanggar hukum dan mengganggu ketertiban umum.
Skrng ini ada ada tdk kurang dari 444.000 ormas dan ratusan partai politik, jg tak dilarang. Mau mendirikan Front Penjunjung Islam, Front Perempuan Islam, Forum Penjaga Intelektual boleh. Prinsipnya asal tdk melanggar hukum. Yg bagus akan tumbuh, yang tak bagus layu sendiri.— Mahfud MD (@mohmahfudmd) January 1, 2021
“Mau mendirikan Front Penjunjung Islam, Front Perempuan Islam, Forum Penjaga Intelektual boleh. Prinsipnya asal tdk melanggar hukum. Yg bagus akan tumbuh, yang tak bagus layu sendiri,” kata Mahfud melalui akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd pada Jumat, 1 Januari 2020.
Apalagi, kata Hidayat Nur Wahid, pembentukan FPI baru untuk melanjutkan perjuangan membela agama dan negara.
Untuk itu, negara tidak boleh melarang karena itu merupakan HAM yang diakui UUD 1945.
Hidayat Nur Wahid menanggapi pernyataan Mahfud tersebut melalui akun Twitter pribadinya @hnurwahid.
““Boleh” kata @mohmahfudmd , soal eks FPI yg dirikan “Front Persatuan Islam” unt lanjutkan perjuangan bela Agama,Bangsa,Negara sesuai Pancasila&UUD45. Krn itu bagian dari HAM yg diakui olh UUD45. Maka jangan diganggu lagi. Yg dilarang olh UU adalah organisasinya separatis,komunis,” tulis dia.
Sebelumnya, Mahfud MD mengizinkan eks FPI untuk mendirikan organisasi baru dengan nama yang berbeda, yakni banyak disebut Front Pejuang Islam (Akhirnya resmi: Front Persatuan Islam).
“Ada yg tanya, bolehkah org mendirikan Front Pejuang Islam? Blh sh, asal tak melanggar hukum dan tak mengganggu ketertiban umum. Dulu Partai Masyumi bubar kemudian melahirkan Parmusi, lalu PPP, Masyumi Baru, Masyumi Reborn, dan kemudian ada DDII yg legendaris. Scr hukum boleh,” kata Mahfud MD.
Kemudian, Mahfud MD membahas soal partai politik dan organisasi yang pernah bubar yang akhirnya mendirikan partai politik dan organisasi baru yang dinilai lebih bagus dari sebelumnya.
“Dulu PNI berfusi dan bubar kemudian melahirkan PDI, PDIP, PNBK jg boleh. Dulu NU pecah sampai melahirkan KPP-NU jg boleh sampai akhirnya bubar sendiri. Partai Sosialis Indonesia yg dibubarkan era Orla jg melahirkan organisasi2 baru dan intelektual2 brillian jg boleh,” tuturnya.
Seperti diketahui, Mahfud MD menyatakan pemerintah telah resmi menghentikan kegiatan dan aktivitas FPI pada Rabu, 30 Desember 2020.
Foto: Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid
Sumber: pikiran-rakyat.com