Front Persatuan Islam Resmi Berganti Jadi Front Persaudaraan Islam
Sabtu, 9 Januari 2021
Faktakini.info, Jakarta - Lima belas orang tokoh, kiai dan habaib, secara resmi mendeklarasikan berdirinya Front Persaudaraan Islam (FPI) pada Jumat, 8 Januari 2021 atau 24 Jumadil Awal 1442 H. Kantor Dewan Pimpinan Pusat berada di Jl Petamburan III No. 17, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Organisasi ini merupakan pengganti dari Front Pembela Islam (FPI) yang telah diumumkan dilarang oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri/lembaga. Sebelumnya sempat beredar nama pengganti Front Pembela Islam adalah Front Persatuan Islam yang dideklarasikan pada 30 Desember 2020 lalu. Namun kemudian nama itu diubah dengan sejumlah pertimbangan.
Terkait dengan perubahan nama itu dijelaskan, nama Persatuan Islam (Persis) sejak sebelum kemerdekaan Indonesia sudah digunakan oleh para guru dan orang tua yang kontribusinya sangat besar dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia dan mempertahankan NKRI.
“Dan juga setelah berkonsultasi kepada para guru kami, terkait nama tersebut beliau-beliau juga menyarankan untuk menghormati saudara tua kami yang sudah terlebih dahulu menggunakan nama Persatuan Islam, maka dengan ini kami mewakili deklarator terdahulu, menyatakan mengganti nama menjadi Front Persaudaraan Islam,” ungkap para deklarator “FPI” dalam keterangan resminya, Jumat malam (8/1/2021).
Terkait dengan hak warga negara untuk berorganisasi, para deklarator “FPI” mengingatkan, kebebasan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat dan pikiran melalui lisan atau tulisan adalah dijamin dalam konstitusi Indonesia, sebagaimana diatur dalam pasal 28 dan 28E UUD 1945.
Karena itu terkait soal pendaftaran Ormas, FPI menyebutkan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 82 Tahun 2013, dalam pertimbangan angka [3.19.4] dan [3.19.5], masalah pendaftaran sebuah ormas adalah bersifat sukarela. Sehingga tidak ada kewajiban pendaftaran ormas, dan ormas yang tidak mendaftarkan diri tidak bisa dikatagorikan sebagai ormas ilegal atau terlarang.
“Kepada seluruh pihak kami himbau untuk membaca, mempelajari dan memahami ketentuan yang bersifat konstitusional ini, agar tidak berpendapat dan bertindak semau maunya hanya berdasarkan hawa nafsu,” kata para Deklarator.
Deklarator FPI juga menyerukan agar tidak ada ucapan dan tindakan yang bersifat menakut nakuti atau ancam-mengancam dalam pelaksanaan hak warga negara untuk menjalankan kebebasan berserikat berkumpul dan menyatakan pendapat.
“Mari kita biasakan berpendapat berdasarkan ilmu, aturan hukum dan mengelola negara berdasarkan prinsip konstitusionalisme,” katanya.
Deklarator FPI juga mengimbau para mantan pengurus, anggota dan simpatisan ormas Front Pembela Islam, agar tidak ketakutan dalam menjalankan dan melaksanakan hak kebebasan berserikat dan berkumpul.
“Silahkan dengan tenang bergabung dengan Front Persaudaraan Islam, karena hal ini adalah hak konstitusional warga negara,” imbaunya.
Terkait aktivitas organisasi, diumumkan bahwa Front Persaudaraan Islam akan berkonsentrasi kepada kegiatan dakwah dan pendidikan, kemanusiaan, advokasi hukum dan HAM sebagai perwujudan pengamalan fardhu kifayah dalam Islam, amar ma’ruf nahi munkar tanpa menimbulkan kemunkaran lainnya, dan menampilkan wajah Islam rahmatan lil alamiin dalam bingkai NKRI.
FPI juga akan terus mengawal kasus pembunuhan enam syuhada hingga ada pihak yang bertanggung jawab terhadap kematian tersebut agar bangsa Indonesia tetap menjadi bangsa yang berkemanusiaan yang adil dan beradab.
Lima belas orang pendiri Front Persaudaraan Islam (FPI) itu adalah KH. Ahmad Shabri Lubis, KH. Awit Mashuri, KH Tb. AbdurrahmanAnwar, KH. Qurtubi Jaelani, KH. Maksum Hasan, HB. Muchsin Alatas, Tengku Muslim Attahiri, HB. Umar Abdul Aziz Assegaf, HB. Umar Assegaf, HB. Bagir bin Syech Abubakar, HB. Hasan Assegaf, HB. Faisal Alhabsy, KH. Muhammad Arif Nur, HB. Alwi Baraqbah, dan Munarman.
Sumber: suaraislam.id