Habib Rizieq Dijadikan Tersangka 3 Kasus Berbeda, H Munarman: Ugal-ugalan!
Selasa, 12 Januari 2021
Faktakini.info, Jakarta - Sejak tahun 2017 lalu, Habib Rizieq Shihab sudah mengungkapkan gencar nya upaya kriminalisasi terhadap dirinya. Beliau bahkan sampai memberikan analogi tentang semut.
"Saya perlu sampaikan juga sekarang, akhirnya timbul kesan di masyarakat, andai kata saya menginjak seekor semut pun niscaya semut akan digiring untuk melaporkan saya. Ini kondisi yang ada saat ini, mudah-mudahan ke depan kondisinya semakin membaik dan tidak menjadi hal-hal yang tidak kita inginkan," ujar Habib Rizieq usai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan logo palu arit di mata uang, di Mapolda Metro Jaya, Senin (23/1/2017).
Dan saat ini, Habib Rizieq terus dihujani kasus demi kasus yang banyak di antara nya terkesan sangat dipaksakan. Walaupun saat ini beliau telah ditahan di dalam penjara, seperti belum cukup, kasus demi kasus baru terus dihujani ke arah beliau.
Sepertinya belum pernah terjadi dalam sejarah Republik ini, seseorang terus dipaksakan dihujani kasus demi kasus tanpa henti, seperti yang dialami Habib Rizieq serta orang-orang terdekat beliau.
Kali ini, status tersangka untuk Habib Rizieq bertambah, ia diseret tiga kasus hukum berbeda dengan status sebagai tersangka.
Terkait itu, mantan Sekretaris Umum FPI, Haji Munarman menyoroti aparat sudah seperti terkesan ugal-ugalan dalam proses hukum terhadap Habib Rizieq.
"Sudah gila-gilaan dan ugal-ugalan mereka dalam menjalankan hukum," kata Ustadz Munarman kepada VIVA, Selasa, 12 Januari 2021.
Pun, kuasa hukum Habib Rizieq, Azis Yanuar mengatakan pihaknya sudah menduga akan penambahan status tersangka terhadap Habib Rizieq. Ia menyindir Habib Rizieq akan diincar dengan segala tindakannya.
"Sudah kami duga dan perkirakan hal itu. HRS tidak sengaja injak semut saja diduga akan dipermasalahkan secara hukum," ujar Azis.
Dia bilang Habib Rizieq sendiri juga sudah mengetahui kemungkinan akan dibidik dengan ancaman pindana dari sejumlah kasus hukum.
"HRS Sudah tahu arahnya akan dibidik dengan puluhan bahkan ratusan kasus dari dugaan menginjak semut sampai dugaan bersin sembarangan juga bisa saja dipidanakan," tuturnya.
Kasus ketiga yang menjerat Habib Rizieq sebagai tersangka terkait tudingan menutupi hasil swab test saat ia menjalani perawatan di Rumah Sakit Ummi, Kota Bogor, November 2020.
Saat itu, Habib Rizieq diminta Pemkot Bogor untuk melakukan swab test. Meski dari hasil pemeriksaan atau screening awal RS Ummi menyampaikan tak ada gejala COVID-19 yang diderita Habib Rizieq.
Wali Kota Bogor Bima Arya pun meminta Habib Rizieq dan pihak RS Ummi kooperatif untuk bersedia swab test. Dalam kasus ini, Habib Rizieq ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya, yakni menantunya Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi dr. Andi Tatat.
Dua kasus lainnya yang menjerat Habib Rizieq yaitu kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamandung, Bogor. Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka terhadap Habib Rizieq pada 10 Desember 2020 terkait kasus kerumunan di Petamburan.
Kasus Petamburan ini karena Habib Rizieq menggelar acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya yang dihadiri massa.
Lalu, terkait kasus kerumunan Megamendung, polisi menetapkan status tersangka terhadap Habib Rizieq pada 23 Desember 2020. Dalam kasus ini, Habib Rizieq tersangka tunggal.
Sumber: viva.co.id dan lainnya