Haji Munarman Ungkap Pemblokiran Rekening FPI Bisa Picu Rush Money
Selasa, 19 Januari 2021
Faktakini.info, Jakarta - Tindakan pemerintah yang memblokir rekening FPI terus menuai protes dan dinilai zalim oleh berbagai kalangan.
Eks Sekretaris Umum FPI, Haji Munarman, mengingatkan pemerintah bahwa pemblokiran rekening sepihak seperti dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap puluhan rekening FPI, potensial meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan Indonesia.
Langkah sepihak pemerintah itu disebut Haji Munarman bisa memunculkan pikiran negatif di tengah masyarakat, bahwa penguasa berlaku seenaknya sendiri dalam memblokir rekening seseorang.
"Dengan runtuhnya kepercayaan terhadap sistem perbankan tersebut maka pada akhirnya akan mendorong masyarakat tidak lagi menggunakan jasa perbankan dan akan terjadi rush money pada akhirnya," kata dia kepada CNNIndonesia.com. Senin (18/1/2021).
Rush money adalah fenomena ketika masyarakat berbondong-bondong menarik simpanan mereka di bank. Aksi ini bisa menggembosi perekonomian sebuah negara.
Hingga akhir pekan lalu PPATK melaporkan telah memblokir 89 rekening FPI dan afiliasinya. Pemblokiran merupakan tindak lanjut keputusan pemerintah membubarkan dan melarang keberadaan FPI.
Haji Munarman mengaku tak mengetahui siapa saja eks pengurus yang rekeningnya ikut diblokir oleh PPATK.
"Saya gak tau rekening siapa saja yang diblokir PPATK. Kita tidak tahu, karena PPATK tidak memberi tahu kita," kata Haji Munarman.
Mantan Wakil Sekretaris Umum FPI, Aziz Yanuar SH menyebut data rekening FPI dan afiliasinya yang diblokir, ada di tangan pemerintah.
"Silahkan ditanya kepada pelaku kezaliman diduga berkedok penegakan hukum itu," tegas Aziz.
Aziz membeberkan terdapat rekening milik sanak saudara eks Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab yang ikut diblokir. Meski demikian, ia tak merinci ada berapa rekening milik sanak saudara Habib Rizieq yang sudah diblokir.
"Ada beberapa lah [yang diblokir milik keluarga Rizieq]," kata dia.
Aziz lantas meminta kepada pihak PPATK untuk berlaku adil kepada semua. Ia berharap rekening milik keluarga para koruptor juga bisa dibekukan oleh PPATK karena diduga telah melanggar hukum.
"Sekalian tanya apakah rekening kakek, nenek dan cucu koruptor juga ikut diblokir juga," ujar Aziz Menohok.
Ketua PPATK Dian Ediana Rae mengklaim PPATK punya kewajiban memeriksa transaksi keuangan milik FPI usai ditetapkan sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah.
Ia mengklaim analisis keuangan bukan untuk memastikan tindak pidana transaksi keuangan. Sebab hasil analisis akan diberikan kepada aparat penegak hukum yang berwenang untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
FPI sendiri telah dibubarkan dan ditetapkan sebagai organisasi terlarang oleh Pemerintah.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani enam Kementerian dan Lembaga. SKB bernomor 220-4780 tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, Nomor 320 Tahun 2020 Tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI).
Sebelumnya, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menegaskan Front Pembela Islam (FPI) bukan Ormas terlarang.
Melalui akun twitternya, @hamdanzoelva, Minggu (3/1/2021), Hamdan Zoelva menyatakan pelarangan FPI tidak sama dengan pelarangan Partai Komunis Indonesia (PKI).
Hamdan mengatakan, "Maknanya, FPI bukan Ormas terlarang seperti PKI, tetapi organisasi yang dinyatakan bubar secara hukum dan dilarang melakukan kegiatan yang menggunakan lambang atau simbol FPI."
"Beda dengan Partai Komunis Indonesia yang merupakan partai terlarang dan menurut UU 27/1999 (Pasal 107a KUHPidana) menyebarluaskan dan mengembangkan ajaran Komunisme/ Marxisme-Leninisme, adalah merupakan tindak pidana yang dapat dipidana.", tegasnya.
Foto: Haji Munarman
Sumber: cnnindonesia.com dan lainnya