Jelang Sidang Praperadilan, Sugito: Pasal 160 Dipaksakan Demi Untuk Menahan Habib Rizieq
Senin, 4 Januari 2021
Faktakini.net, Jakarta - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro, mempersoalkan penggunaan Pasal 160 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghasutan yang digunakan polisi untuk menjerat kliennya.
Langkah mempermasalahkan jerat Pasal 160 KUHP itu disuarakan Sugito jelang sidang praperadilan perdana Habib Rizieq atas status tersangkanya terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Sidang praperadilan sendiri bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (4/1/2020).
Sugito mengungkapkan, penggunaan Pasal 160 KUHP untuk menjerat kliennya tidak tepat. Ia menyatakan polisi sekadar memakai pasal tersebut sebagai dalih penahanan Habib Rizieq.
"Saya kira ini enggak pas, karena itu sudah sangat lex spesialis. Pasal 160 itu seperti dipaksakan polisi untuk menahan [Rizieq]," kata Sugito kepada CNNIndonesia.com, Minggu (3/1).
Sugito menduga, Pasal 160 KUHP digunakan polisi karena Pasal 216 dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan--yang juga digunakan polisi--tidak memungkinkan dijadikan dasar untuk menahan Habib Rizieq.
"Karena tidak ada untuk ditahan, maka dimasukan Pasal 160 [KUHP] sehingga punya alasan untuk menahan," ucap Sugito.
Sugito juga heran dengan langkah majelis hakim PN Jaksel yang mengabulkan permohonan pencabutan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) terhadap kasus chat mesum fiktif terhadap Habib Rizieq.
Sugito pun mengungkapkan adanya kejanggalan yaitu permohonan praperadilan yang diajukan pihaknya berdekatan dengan permohonan pencabutan SP3 kasus dugaan chat mesum fiktif yang menyeret kliennya.
"Kami mengajukan gugatan itu nomor urut sidang itu nomor 150 praperadilannya. Ada hal yang aneh, bahwa praperadilan pencabutan SP3 terhadap konten pornografi yang oleh pihak kepolisian, itu kan dibuka kembali, itu tahap urut nomor perkaranya 151," ucap Sugito.
"Ini ada apa, yang konten pornografi nomor urut persidangan praperadilan di PN Jaksel itu nomor 151. Sementara pengajuan permohonan praperadilan kita nomor 150, baru mau disidangkan besok tanggal 4," imbuh dia lagi
Sebagai informasi dan kilas balik kasus chat mesum fiktif ini, pasca Aksi-Aksi Bela Islam yang digagas oleh Habib Rizieq dalam melawan kedzalliman dam penistaan agama Islam yang dilakukan oleh Ahok sukses besar, upaya kriminalisasi dan pembusukan terhadap Habib Rizieq pun makin masif dilakukan oleh musuh-musuh Islam.
Selain mendadak dijerat dengan berbagai kasus, upaya pembunuhan karakter juga serentak dilakukan oleh pihak-pihak yang dendam atas kalah telaknya Ahok di Pilgub DKI 2017 dari paslon Anies-Sandi, dan dibuinya Ahok selama dua tahun penjara karena terbukti menistakan agama Islam.
Bagi kelompok jahat tersebut, Habib Rizieq adalah 'biang kerok' kalahnya dan dipenjarakannya Ahok, karena itu mereka melancarkan balas dendam termasuk dengan memproduksi chat mesum fiktif lalu memviralkannya demi untuk melakukan pembusukkan terhadap nama Habib Rizieq Shihab.
Dan kemudian setelah chat buatan mereka itu viral dan tersebar luas, mereka kemudian serentak berusaha menghilangkan jejak.
Inilah 10 Modus Jahat Kelompok Tersebut yang telah viral di medsos:
1. Pada tanggal 2 Desember 2016 Firza Hussein ditangkap Polda Metro Jaya atas tuduhan makar bersama Rahmawati. Sejak saat itu, 3 buah HP milik Firza disita penyidik Polda Metro Jaya dan dikuasai sepenuhnyay oleh mereka.
2. Lalu pada tanggal 29 januari 2017 diedarkan video/chat mesum via Whatsapp antara HRS dan FH. Video dan chat itu bersumber dari http://www.4n5h0t.com, dan Website ini baru dibuat tanggal 28 januari 2017 alias sehari sebelumnya. Jadi memang Web sengaja dibikin hanya untuk menyebarkan video/chat fitnah tersebut.
3. Jejak digital itu tercatat Overall bit rate : 3749 kb/s; Encode date : UTC 2017-01-28 06:55:23 Tagged date : UTC 2017-01-28 06:55:23. Akun celoteh @celoteh langsung upload dan sebar pada tanggal yg sama. Disertai tanda pagar #SepertiBaDja dan mereka beri judul: "Tindakan Rizieq Yang Menghebohkan".
4. Kemudian pada 29 Januari dinihari dibuat lagi Website kamuflase dengan nama http://baladacintarizieq.com dan di Web ini dimuat disana video dan dan chat WA tersebut, lalu diupload di Youtube dengan nama akun anonim.
Web http://baladacintarizieq.com didaftarkan oleh namesilo dengan alamat http://www.namesilo.com dan created tanggal 29 Januari 2017.
5. Pada tanggal yang sama (29 januari 2017) pukul 06:00 diviralkan di Medsos oleh Akun Facebook Mr. P. Setelah jam yang sama, disebarkan melalui akun-akun bodong di Facebook, Twitter dan lain-lain. Disini terjadi kejanggalan, akun-akun bodong itu semua akun baru!
6. Dan yang lebih seru lagi, pada waktu yang sama Web http://www.4n5h0t.com , http://baladacintarizieq.com dan akun FB Mr. P SERENTAK menghapus chat dan video rekayasa FH - HRS tersebut untuk hilangkan jejak! Aha, ada apa ini? Buat, Sebar, Hapus. Buat, Sebar, Hapus. Buat, Sebar, Hapus.
7. Setelah viral di Medsos, Web http://gerilyappolitik.com (Pemrednya Tan Hana Dijaya, diduga kuat nama palsu dan memakai plesetan nama Hary Tanoewidjaja) mengangkat isu ini dan mengatakan bersumber dari hacker Anonymous.
Wow, hacker Anonymous yang legendaris dan mendunia itu terlibat ngurusin urusan lokal dan chatting WA di Indonesia? Di Twitter akun @gerilyapolitik juga angkat isu ini persis sama dengan Web nya.
Jadi setelah menyebarkan chat fitnah HRS-FH, mereka berusaha "mengecoh" masyarakat supaya mengira chat itu asli dengan mengklaim pelakunya adalah Anonymous.
Sekaligus berusaha menyembunyikan jejak mereka sebagai pembuat dan penyebarnya. Tapi luar biasa bodohnya mereka adalah... seluruh jejak digitalnya masih ada!
8. Sehari kemudian, akun hacker Anonymous mengklarifikasi bahwa mereka tidak pernah buat, sebar dan tahu menahu tentang fitnah chat mesum antara HRS dan FH. Hacker Internasional Anonymous mengumumkan chat tersebut adalah PALSU dan mengancam pembuatnya.
9. Selasa 16 mei 2017, Pakar IT ITB Hermansyah memutuskan setelah melakukan penelitian, chat tersebut PALSU. Firza membawa pengacara dan menyatakan tak pernah ada foto diri yang tanpa busana serta melaporkan tak pernah chat, tak pernah telpon, tak pernah WA, dan tak pernah menghubungi HRS. (Hanya berapa hari setelah mengungkap fakta ini Hermansyah dibacok dan nyaris tewas di jalan tol).
10. Sampai disini semua jelas bahwa chat ini palsu, maka seharusnya polisi menangkap yang mengunggah dan menyebarkan chat palsu ini yang diduga kuat adalah para buzzer bayaran loyalis Ahok penista agama Islam, begitu bunyi UU ITE.
Tapi anehnya Mengapa justru Habib Rizieq Shihab yang diburu sampai dilaporkan skala internasional?
A. Kalau mau dikatakan melanggar Pasal Pornografi: Siapa yg telanjang? Kapan? Dimana?
B. Pasal Perzinahan? Siapa yg melakukan? Kapan? Dimana?
C. Pasal Perselingkuhan? Siapa yg melapor? Siapa yg selingkuh?
D. Pasal ITE? Yang mengedarkan siapa?
Mohon diingat, menyadap, merekayasa, mengambil data seseorang adalah KEJAHATAN HAM INTERNASIONAL. Siapa yang sanggup melakukan penyadapan ini? Belum jelas. Bahkan semakin senyap.
Pelaku alias buzzer-buzzer para pembuat chat fitnah yang telah lama dilaporkan kini hilang entah kemana.
Foto: Sugito Atmo Pawiro
Sumber: cnnindonesia.com dan lainnya