Kapolri Listyo Ditantang Berani Tangkap Abu Janda Karena Hina Pigai
Jum'at, 29 Januari 2021
Faktakini.info, Jakarta - Buzzer media sosial, Permadi Arya alias Abu Janda, telah dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik, kebencian atau permusuhan individu dan/atau antargolongan (SARA) pada Kamis (28/1/2021).
Ketua Bidang Hukum DPP KNPI, Medi Rischa Lubis, mengapresiasi aparat kepolisian yang telah menerima laporan dari DPP KNPI (Komite Nasional Pemuda Indonesia) terhadap Abu Janda sebagaimana tercatat dalam surat tanda terima laporan Nomor: STTL/30/I/2021/ Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.
Selanjutnya, Medi Lubis berharap aparat kepolisian menindaklanjuti laporannya terhadap Abu Janda. Karena menurut dia, Abu Janda telah menyakiti warga Papua atas cuitannya yang dianggap menghina mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.
"Harapan yang sangat tinggi kami taruh ke pundak Polri sekarang agar dapat menegakkan hukum tanpa pandang bulu dan profesional. Jangan melihat siapa-siapa orang itu ya, melihat dari sepak terjangnya kita tahu orang ini ya. Belum-belum aja bikin laporan udah nantang-nantangin, ayo menang siapa, kamu apa saya. Nah, itu kan enggak bener, dari semalam itu udah trending di Twitter," ujarnya.
Sumber: viva.co.id