Kasus Gus Nur, Damai Lubis: Pelaporan Yang Dibuat Yaqut Apakah Memiliki Legal Standing?

 




Rabu, 27 Januari 2021

Faktakini.info

" Pelaporan yang Dibuat Oleh Yaqut " apakah memiliki Legal standing. 

*Oleh : The Hael*

( Mohon Periksa Anggaran Dasar  Banser dan atau NU )

Sebenarnya pelaporan terhadap Gus Nur ketika ada seorang subjek hukum,  siapapun dan apapun jabatannya, seorang atau beberapa orang anggota Banser atau NU merasa tersinggung akan haknya atau jatidirinya sebagai anggota, oleh karena adanya konten dan atau statemen Gus Nur maka anggota yang jelas identitas keanggotaannya yang merasakan terhina atau teraniayakan secara moral, atau psychologisnya sudah berhak membuat sebuah laporan

Namun bila menggunakan kuasa atau ada pemberi kuasanya dapat menginidikasikan adanya *pemilik hak* hukum beracara daripada organisasi banser dan atau NU tsb. Untuk dan atas nama organisasi, maka perlu diperhatikan tentang kepemilikan hak hukum  acara atas kuasa tsb. Didalam AD/ anggaran dasar orgnisasi ;

Atau bila merujuk UU.Ormas dan atau UU. Yayasan maka Ketua atau sekretaris atau keduanya adalah berkedudukan untuk mewakili organisasi. Sehingga apabilapun pemilik memberi kuasa dalam pelaksanaan hak secara yuridis formil tetap mesti mengacu AD. Sehingga wajib melaksanakan pembuatan BAP oleh karena jabatannya

Permasalahannya bila Banser adalah sekedar sebuah organ atau sekedar divisi daripada pelaksanaan anggaran dasar NU. Maka pemberian kuasa ini mestinya diberikan oleh Ketua Umum dan atau Sekjen NU kepada pelapor dan mereka Ketum dan Sekjen NU mesti  menjadi saksi . Atau bila Banser jelas2 terpisah dari garis keorganisasian NU hanya sekedar dinyatakan sebagai bentukan orang pribadi dari anggota NU atau organisasi underbow daripada NU. Maka ketua dan sekretaris banser adalah korbannya yg dapat mnjdi pelapor atau  bila gunakan kuasa pembuat laporan, secara hukum Ketua dan Sekretaris tetap mesti di BAP. Selaku korbannya

*Catatan Hukum  : Pendapat ini sebagai bagian daripada keberatan pada  tahapan hukum acara ( hukum pidana formil ) yang dapat diperjuangkan dalam pembelaan advokat kpd kliennya yakni saat prapid atau eksepsi*

*Namun dalam KUHAP tidak ada larangan untuk mengajukan muatan eksepsi atau hukum acara  untuk dimasukan  didalam pembelaan  materi perkara atau pleidooi  . Oleh sebab apa ? Karena kembali kepada asas daripada hukum pidana adalah  mencari kebenaran materil atau materil waerheid atau Kebenaran yang sebenar2nya kebenaran atau hakekat daripada kebenaran . Sehingga  teori pemenuhan tahapan kewajiban sesuai hukum acara tidak gugur oleh karenanya. Justru untuk memenuhi materil waarheid tsb. yang logika subtansi atau inti hukumnya adalah semata - mata untuk menemukan keadilan maka sejak dimulainya proses perkara  maka hukum ( acara ) mesti sudah ditegakan . Sebaliknya sejak awal proses pidana, bila hukum tidak ditegakan , maka jgn harapkan keadilan akan didapatkan*