Kasus Kerumunan, Gerindra: Jaksa Agung Harus Gunakan Restorative Justice, HRS Sudah Bayar Denda

 





Selasa, 26 Januari 2021

Faktakini.info, Jakarta - Anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman, mengusulkan pada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin agar kasus kerumunan yang menjerat pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice.

"Saya berharap juga dilakukan dengan restorative justice kasus kerumunan HRS," kata Habiburokhman dalam rapat kerja dengan Kejaksaan Agung, Selasa, 26 Januari 2021.

Habiburokhman menilai, tidak pas jika persoalan kerumunan ditumpukan pada satu orang. Apalagi, kata Habiburokhman, Rizieq Shihab sudah meminta maaf dan membayar denda,

"Saya pikir dengan tidak mengintervensi proses hukum dan menghormati aparat penegak hukum, ini bisa dilakukan dengan pendekatan restorative justice," katanya.

Sebagaimana diketahui, berbeda dengan kasus kerumunam yang melibatkan Gibran putra presiden saat mendaftar Pilkada Solo, kerumunan Olly Dondokambey Kader PDIP di Sulawesi Utara dan lain-lain yang aman-aman saja, kerumunan yang melibatkan Habib Rizieq memang berbuntut panjang. 

Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka untuk dua kasus kerumunan. Pertama, kasus kerumunan acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan dimana beliau dituding melanggar Pasal 160 KUHP. Pasal itu berbunyi tentang penghasutan kepada masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat. 

Habib Rizieq juga dituding melanggar Pasal 216 KUHP yang berbunyi tentang ketidakpatuhan terhadap undang-undang.

Masih belum cukup, penetapan tersangka lainnya terhadap Rizieq terjadi pada kasus kerumunan massa di Gadog, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penetapan tersangka Habib Rizieq diumumkan Bareskrim Mabes Polri pada Desember 2020.

Dalam kasus ini, polisi hanya menetapkan satu tersangka karena acara di Megamendung digelar tanpa kepanitiaan. Dalam kasus itu, polisi menjerat Habib Rizieq Shihab dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.

Polisi menuding, kehadiran Habib Rizieq untuk melakukan peletakan batu pertama pembangunan Masjid di Ponpes Alam Agrokultural Markaz Syariah di Gadog, Megamendung, Kabupaten Bogor disambut ribuan pendukung. Gelaran itu terjadi pada Jumat 13 November 2020.

Foto: Habiburokhman

Sumber: tempo.co