Kasus Pembunuhan 6 Laskar FPI, Komnas HAM Kembali Panggil Pihak Kepolisian

 




Senin, 4 Januari 2021

Faktakini.net, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) kembali memanggil pihak kepolisian terkait tewasnya enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek Kilometer (KM) 50-51.

"Hari ini, Tim Penyelidikan Komnas HAM RI melakukan permintaan keterangan tambahan kepada kepolisian guna pendalaman," ujar Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM M.Choirul Anam melalui keterangan tertulis, Senin (4/1/2021).

Dia menerangkan, pendalaman ini penting untuk memperjelas beberapa keterangan yang sebelumnya diberikan. Dalam penyelidikan kasus ini, Komnas HAM sudah memanggil sejumlah pihak, seperti Kapolda Metro Jaya Irjen M Fadil Imran, dokter yang melakukan autopsi, dan FPI.

Beberapa waktu lalu, Komnas HAM juga sudah melihat langsung kendaraan milik polisi dan FPI yang terlibat dalam insiden di Tol Jakarta-Cikampek KM 50-51. 

Dalam temuan sementaranya yang diungkap ke publik pada akhir tahun lalu, Komnas HAM menyatakan menemukan tujuh proyektil dan empat selongsong peluru. Namun, semua bukti yang ditemukan itu harus diuji lagi.

Choirul Anam mengungkapkan permintaan keterangan terhadap kepolisian akan dilakukan di Kantor Komnas HAM , Menteng, Jakarta Pusat, pada pukul 10.00 WIB. 

"Kami berterima kasih kepada semua pihak yang telah dan mau memberikan informasi, keterangan, dan keahliannya guna membuat terang peristiwa ini," pungkasnya.

Sumber: sindonews.com