Kasus Penembakan 6 Laskar FPI, Komnas HAM Libatkan Ahli PT Pindad dalam Uji Balistik

 




Jum'at, 1 Januari 2021

Faktakini.net, Jakarta -  Tim penyelidikan dari Komisi Nasional untuk Perlindungan Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menyerahkan barang bukti hasil temuan tujuh butir proyektil dan empat butir selongsong dari tempat kejadian perkara (TKP) dugaan penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek kepada Puslabfor Bareskrim Polri untuk diuji balistik.

Untuk proyektil, enam proyektil memiliki model serupa, sementara satu proyektil berbeda sehingga menjadi barang bukti yang belum terkonfirmasi jenisnya.

Dari empat selongsong, tiga jenis barang bukti terkonfirmasi selongsong karena belum mengalami perubahan bentuk.

Sementara, satu jenis barang bukti diduga selongsong (nomor 17) karena bentuknya sudah berubah karena pecah.

Selain itu, tim Komnas HAM pun menemukan barang bukti serpihan bagian mobil yang sangat banyak dari TKP sehingga perlu dicek kecocokannya dengan mobil yang digunakan saat kejadian.

Dalam melakukan uji lab forensik tersebut, Komnas HAM juga melibatkan ahli dari PT Pindad.

"Proses uji Labfor ini dilakukan secara transparan dan akuntabel dengan melibatkan ahli dari PT Pindad dan masyarakat sipil," ujar Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam dilansir dari Antara, Kamis (31/12/2020).

Uji balistik yang digelar mulai pukul 10.00 WIB itu, kata Anam, dilakukan hingga lebih dari 10 jam dengan berbagai tahapan.

Salah satunya, yakni menggunakan alat berbasis komputer untuk membuktikan apakah logam merupakan bagian dari peluru atau tidak.

Selain itu, pengujian dilakukan untuk melihat dan membuktikan identifikasi balistik sidik jari serta serpihan mobil.

Desakan dari warga masyarakat agar kasus ini diusut tuntas dan para pelaku diadili dan diproses hukum, hingga saat ini tak juga surut. Apalagi foto jenazah para korban telah tersebar luas dan banyak terdapat luka yang diduga bekas penyiksaan. 

Sumber: kompas.com